Cegah Konflik Antar Pendukung, Bawaslu Diminta Tertibkan Baliho Paslon Independen Catut Logo Parpol


Tomohon, MS

Tensi politik di Kota Tomohon kian memanas. Atribut kampanye sebagai alat peraga sosialisasi kampanye kali ini menjadi sorotan publik.  Publik menilai, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Tomohon jangan lambat dan segera menertibkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan. Terpantau, baliho pasangan calon (paslon) independen disandingkan dengan paslon dari partai politik (parpol) yang didalamnya juga ada logo partai. Pelak saja,  muncul kekhawatiran apabila hal ini tidak ditertibkan Bawaslu maka bisa memicu bentrok antar pendukung di lapangan.

Selama lebih dari seminggu, baliho pasangan calon independen Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) terlihat dipasang bersama baliho paslon gubernur-wakil gubernur Sulawesi Utara, Elly Lasut-Hanny Jost Pajouw (E2L-HJP), dan terakhir, dipajang bersama Steven Kandouw-Denny Tuejeh (SK-DT) dari PDIP.

"Penertiban baliho semacam ini merupakan tugas dan wewenang Bawaslu Tomohon. Kita khawatir jika pihak yang merasa dirugikan melakukan penertiban sendiri, potensi konflik antar pendukung di lapangan akan semakin meningkat. Di mana Bawaslu? Kenapa sudah beberapa hari, tapi tidak ada tindakan. Ada apa ini?" ujar Jantje, warga Kakaskasen, mempertanyakan kinerja Bawaslu.
Ia menambahkan meskipun tim paslon independen WLMM mungkin tidak memahami aturan kampanye, seharusnya Bawaslu sebagai pelaksana aturan pemilu segera bertindak untuk menghindari keresahan di masyarakat.
"Saya tidak menuduh, tapi kalau tidak ada tindakan dari Bawaslu, patut dicurigai ada kongkalikong antara Bawaslu dengan paslon independen itu," lanjut Jantje.
Hal senada juga dikatakan seorang kader PDIP yang enggan disebutkan namanya. “Partai sudah menginstruksikan kami untuk menahan diri sambil menunggu tindakan dari Bawaslu. Tapi kalau tetap tidak ada tindakan, kami akan bertindak sendiri.” ketusnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDIP Tomohon, Maria Pijoh, juga angkat bicara. Ia menyatakan bahwa partainya sudah membahas keberatan terkait baliho WLMM yang disandingkan dengan SK-DT.
“PDIP keberatan dan secepatnya Bawaslu harus bertindak,” timpalnya.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, paslon independen dilarang menerima dukungan resmi dari partai politik, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017. Paslon independen juga tidak diperbolehkan menampilkan simbol atau logo partai politik dalam alat peraga kampanye.
Bawaslu memiliki kewenangan untuk menertibkan pelanggaran terkait alat peraga kampanye, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu harus segera bertindak demi menjaga kondusivitas pemilihan dan menghindari konflik di masyarakat.
Namun hingga berita ini diturunkan,  upaya untuk mengkonfirmasi via HP dari ketiga pimpinan Bawaslu Kota Tomohon, belum berhasil. (RommyKaunang/*) 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting