Bawaslu Warning Pemilik APK 'liar,' Korah: Yang Melanggar Akan Dieksekusi


Tomohon, MS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon mengeluarkan warning kepada pemilik Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan alias liar.  Anggota Bawaslu Kota Tomohon, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Dan Penanganan Pelanggaran Yossi Christian Korah, S.Pd, M.Pd mengatakan bahwa Bawaslu Kota Tomohon dalam waktu dekat ini akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Tomohon untuk  menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
"Memang yang tidak sesuai aturan, proses eksekutorial di lapangan akan dilakukan oleh Sat Pol PP," ujar Korah.
Ia menegaskan, APK dimaksud mencakup Baliho, spanduk, bendera dan bilboard yang melanggar. "KPU sudah mengeluarkan SK titik pemasangan APK, jadi harus tau penempatannya," kuncinya.
Dalam tahapan kampanye yang sedang berlangsung, Bawaslu Tomohon menegaskan bahwa mereka melakukan pengawasan ketat terhadap penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini sejalan dengan pelaksanaan metode kampanye yang telah diatur, termasuk penggunaan dan pemasangan APK.
Handy Bertus Yanson Tumiwuda, ST, Anggota Bawaslu Kota Tomohon, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat kepada mediasulut.co Senin (7/10) siang tadi mengatakan pasangan calon telah mengikuti rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan oleh KPU terkait desain APK. Dalam Rakor tersebut, KPU menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU No. 13 Pasal 39, partai politik peserta Pemilu, gabungan partai politik, pasangan calon (Paslon), dan tim kampanye diperbolehkan untuk menambahkan APK tambahan.
"Dalam rapat tersebut sudah disampaikan bahwa ukuran APK harus sesuai dengan yang difasilitasi oleh KPU. APK tambahan dapat dipasang hingga 200% dari jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU," ungkap Tumiwuda. Teknispun dijelaskannya, bahwa KPU akan memfasilitasi desain APK yang diajukan oleh LO (Liaison Officer) pasangan calon. Desain tersebut wajib memuat nama dan nomor pasangan calon, visi misi dan program pasangan calon, foto pasangan calon, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik. Selain itu, logo KPU dengan pesan menjaga lingkungan dan logo daur ulang juga harus dicantumkan.
Dikatakannya lagi, Bawaslu sudah menyampaikan bahwa partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye dapat membuat desain kreatif APK tambahan, namun harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk ukuran dan unsur-unsur wajib yang telah disebutkan.
"Kami dari Bawaslu Tomohon saat ini sedang melakukan proses identifikasi terhadap APK yang telah dipasang. Kami menurunkan seluruh jajaran kami, mulai dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga Panwascam, di semua wilayah Kota Tomohon,"jelasnya.
Ditambahkanya pula setelah proses identifikasi oleh PKD dan Panwascam selesai, Bawaslu akan melakukan pengecekan terhadap APK yang diduga melanggar aturan. Jika ditemukan pelanggaran, langkah selanjutnya adalah memberikan imbauan dan saran perbaikan untuk penurunan APK secara mandiri oleh pihak terkait.
"Apabila imbauan tersebut tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan penindakan lebih lanjut dengan memberikan rekomendasi agar APK tersebut diturunkan," tegasnya sembari berharap atas nama Bawaslu meminta kepada semua pihak, termasuk partai politik dan pasangan calon, dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar proses kampanye dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(RommyKaunang)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting