Aniaya Pakai Sajam, Polisi Ciduk ABG Asal Paslaten Dua


Tomohon, MS

Polres Tomohon berhasil mengamankan seorang Anak Baru Gede (ABG) terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berinisial RJP alias Rizky (19 tahun), warga Kelurahan Paslaten Dua Lingkungan 12, Kecamatan Tomohon Timur, pada Selasa, 29 Oktober 2024, di kompleks kantor Kelurahan Paslaten 2. Penangkapan ini didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/289/IX/2024/Spkt/Polres Tomohon/Polda Sulut, tertanggal 3 September 2024.

Terduga pelaku diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua korban. Korban pertama, Ivan B. Kalangi (52 tahun), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kolongan Lingkungan IV, Kecamatan Tomohon Tengah, mengalami luka robek di telapak tangan kiri dan dirawat di RS Gunung Maria Tomohon. Korban kedua, Satrio Guntur Legiman (30 tahun), seorang wiraswasta dari Kelurahan Kolongan Lingkungan VI, Kecamatan Tomohon Tengah, mengalami luka di bagian belakang tubuh, telinga kanan, kepala, dan bagian tubuh lain, dan mendapat perawatan di RS Bethesda Tomohon.

Menurut Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Bambang Djokololono, pelaku yang merupakan residivis dalam kasus serupa pada 2022 ini menggunakan pisau badik sebagai alat kejahatannya. Barang bukti berupa dua pisau badik berhasil diamankan oleh polisi.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu melalui AKP Bambang menegaskan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Polres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (RommyKaunang/*) 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting