Dugaan Penggelapan Dana, Bank Mandiri Cabang Tomohon Dilaporkan ke Polisi
Tomohon, MS
PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Tomohon dilaporkan oleh seorang nasabah aktifnya atas dugaan penggelapan dana ke Polres Tomohon, Selasa (3/12/2024). Laporan ini bermula dari insiden saat nasabah melakukan transaksi setor tunai di mesin ATM pada Minggu (1/12/2024) malam.
Nasabah bernama Marvianus Punuh mengungkapkan, dirinya melakukan setor tunai sebesar Rp10 juta dengan pecahan Rp100 ribu melalui mesin ATM di samping kantor Bank Mandiri di Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah, sekitar pukul 22.47 WITA. Namun, transaksi tersebut mengalami kendala.
“Setelah memasukkan uang, keluar struk dari ATM dengan tulisan bahwa terjadi kendala transaksi. Di layar ATM juga tertulis mesin tidak berfungsi. Saya menunggu sekitar dua atau tiga menit, berharap uang saya kembali. Biasanya, kalau ada kendala, mesin akan otomatis mengeluarkan uang,” jelas Marvianus.
Namun, uang tersebut tidak kembali. Ia juga mendapati saldo rekeningnya tidak bertambah. Pada 2 Desember 2024, Marvianus mendatangi Bank Mandiri untuk meminta kejelasan. Anehnya, ketika teknisi membuka mesin ATM, jumlah uang yang tersisa hanya Rp7,3 juta, sesuai dengan nota yang ditandatangani oleh teknisi bernama Faisal.
“Yang jadi pertanyaan saya, kenapa jumlah uangnya berkurang? Selain itu, saat teknisi mengambil uang, tidak ada saksi lain. Ini kelihatan janggal,” ungkap Marvianus, yang sehari-hari berprofesi sebagai pelaku usaha UMKM di Pasar Tomohon.
Keanehan lain terjadi ketika Bank Mandiri mengembalikan uang tersebut ke rekening pribadinya pada 5 Desember 2024. Jumlahnya menjadi Rp7,4 juta dengan kode transaksi KOR-S1RKK5JF-241201.
“Saya sangat dirugikan. Uang ini rencananya saya gunakan untuk membayar barang dagangan. Ketika saya melaporkan masalah ini ke customer service, saya merasa tidak dilayani dengan baik. Seolah-olah saya dianggap musuh,” keluh Marvianus.
Atas kejadian ini, Marvianus melaporkan kasusnya ke Polres Tomohon. Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor 156/XII/2024/SPKT/RES TMHN tertanggal 3 Desember 2024 atas dugaan tindak pidana penggelapan.
“Saya berharap pihak kepolisian bisa memproses laporan ini sampai tuntas, agar kerugian yang saya alami mendapatkan keadilan,” ujarnya sembari menambahkan jika laporan polisi tersebut menjadi auto kritik bagi Bank Mandiri, agar pelayanan lebih ditingkatkan.
Sementara itu, Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Stevy Sumolang membenarkan laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Stevy singkat.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (RommyKaunang/*)
Komentar