Gubernur Olly Tetapkan UMP Sulut Tahun 2025 Rp.3.775.425


Manado, MS

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara (Sulut) untuk Tahun 2025 telah ditetapkan Rabu (11/12/ 2024). UMP Sulut ditetapkan dengan nominal Rp 3.775.425.

Penetapan UMP itu disampaikan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, melalui Asisten III Setdaprov Sulut Fransiscus Manumpil, didampingi Kadis Nakertrans Rahel Rotinsulu.

Sementara kali pertama UMSP di Sulut untuk dua Sektoral (Pertambangan dan Energi) ditetapkan Rp. 3.869.811, ini mengacu pada Permenaker 16 Tahun 2024, dan tertuang dalam Surat Kepurusan Gubernur Sulut No 685 tahun 2024. 

Adapun untuk UMP dan UMSP ini adalah yang telah disepakati bersama dengan Dewan Pengupahan, yakni terdiri dari Unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi dan Pakar. 

Penetapan tersebut menggunakan Formula penghitungan sendiri yaitu Upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto.(AR/*)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting