MK 'Sahkan' YSK-Victory Gubernur dan Wagub Sulut, Ikhtiar Presiden Prabowo Bangun Nyiur Melambai Segera Terwujud


Manado, MS

Ikhtiar Presiden Republik Indonesia (RI), Jenderal (Purn) TNI Prabowo Soebianto untuk membangun tanah kelahiran ibunda tercinta Dora Marie Sigar dipastikan segera terealisasi.

Itu menyusul Gubernur terpilih Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wakil Gubernur Terpilih, Victor Mailangkay (Victory), akan segera dilantik.

Mengingat  gugatan sengketa Pilkada  Pilgub Sulut ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP),  telah resmi ditarik.

Jadi dipastikan YSK yang merupakan utusan Presiden Prabowo untuk membangun Sulut, akan segera memimpin bumi Nyiur Melambai.

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo, pada panel 1, Senin 13 Januari 2025.

Penarikan ini pun dipastikan bahwa MK telah "Sahkan" bahwa pasangan YSK-VICTORY sebagai pimpinan Pemprov Sulut karena sudah tidak ada gugatan hukum.

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum dari Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP), Denny Indrayana menyatakan secara langsung adanya penarikan gugatan itu.

Menurut Denny, kehadirannya dalam sidang hanya untuk mengkonfirmasi penarikan gugatan. “Untuk menghormati acara persidangan yang ada di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan akan melaporkannya ke majelis.

Pasalnya, kata dia, permohonan penarikan gugatan sebelumnya hanya mengatasnamakan prinsipil, yaitu pasangan calon E2L-HJP.

“Ternyata sudah satu kesepahaman dengan tim kuasa hukum,” ungkapnya.

Adapun sebagaimana diketahui, E2L-HJP sebagai salah satu kontestan Pilgub Sulawesi Utara, diketahui mengajukan gugatan ke MK, pada 11 Desember 2024, pukul 22:18 WIB.

Namun dua hari kemudian, tepatnya pada 13 Desember 2024, E2L-HJP menarik gugatannya.

Besoknya, kabar penarikan gugatan telah beredar di berbagai media lokal, dengan narasumber dari pihak DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara.

Pada 2 Januari 2025, beredar kabar bahwa pengajuan E2L-HJP telah teregistrasi dan siap untuk disidangkan.

Tanggal 4 Januari 2025, Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay selaku pasangan calon gubernur peraih suara terbanyak, berangkat ke Jakarta dan mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Tanggal 9 Januari 2025, jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa Pilgub Sulawesi Utara muncul di website MK. 

Tertulis bahwa sengketa ini disidangkan pada 13 Januari 2025 pukul 13.00 WIB. Pada tanggal 13 Januari 2025, beberapa jam sebelum persidangan dimulai, Elly Lasut melakukan siaran live di Facebook dan TikTok, yang mengumumkan penarikan gugatan.

Saat sidang, Kuasa Hukum Denny Indrayana menyampaikan secara lisan bahwa pengajuan penarikan gugatan sudah dilakukan pada 13 Desember 2024.

Itulah kronologi penarikan gugatan sengketa Pilgub di MK oleh E2L-HJP.(*)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting