
Foto: Salah Alamat. Tankapan Layar berisi materi gugatan WLMM di MK, yang menyebutkan KPU Kapuas bukan KPU Kota Tomohon menjadi viral di sejumlah media lokal Sulut
Gugatan WLMM Salah Alamat. KPU Tomohon Digugat, tapi KPU Kapuas Diminta Melaksanakan
Jakarta, MS
Ada hal yang menarik dalam agenda sidang Gugatan Wenny Lumentut dan Michael Mait (WLMM) atas keputusan KPU Tomohon yang memenangkan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini. Apa pasal? Ternyata dalam lembaran gugatan, tim WLMM diduga tidak jeli dalam mengalamatkan tuntutan pembatalan, karena mereka meminta pembatalan kemenangan tersebut dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kapuas, bukan KPU Kota Tomohon. Pelak saja, tangkapan layar yang disebarluaskan di jejaring medsos menjadi viral.dan menimbulkan polemik dan tanggapan.
Tim WLMM mengajukan gugatan tersebut dengan alasan perhitungan suara yang salah. Mereka mengklaim bahwa paslon mereka seharusnya meraih 29.494 suara, sedangkan Caroll-Sendy hanya mendapatkan 25.762 suara.
Namun, permohonan WLMM tersebut dinilai tidak jelas dan tidak memenuhi ambang batas sebagaimana ditetapkan aturan. Rudy Tangkawarouw, SH, menyatakan bahwa gugatan tersebut sudah obscuur libel dan tidak memiliki alasan untuk dikabulkan MK.
"Seandainya gugatan WLMM dikabulkan MK, apakah yang akan melaksanakannya adalah KPU Kabupaten Kapuas seperti yang tertera di dalam tuntutannya itu," tanya Rudy Tangkawarouw.
Dengan adanya ketidakjelasan tuntutan dalam gugatan WLMM, makin menguatkan jika permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada tersebut bukan hanya lemah secara materil, karena tak memenuhi ketentuan ambang batas 2 persen, namun juga sudah cacat.
"Makanya MK wajib menolak gugatan WLMM ini, karena tidak ada alasan untuk mengabulkannya," tandas Rudy Tangkawarouw.(rommykaunang/*)
Komentar