
Kemendagri Pastikan Layanan Dukcapil Tetap Beroperasi Selama Libur Idul Fitri 2025
Tomohon, MS
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengeluarkan surat edaran penting untuk menjamin kelancaran pelayanan administrasi kependudukan selama libur Hari Raya Idul Fitri 2025.
Surat edaran bernomor 400.8/3995/Dukcapil ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas/Biro Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dalam edaran tersebut, Kemendagri menegaskan komitmennya untuk tetap membuka layanan Dukcapil pada tanggal 28 Maret serta 3 hingga 4 April 2025, meskipun merupakan hari libur nasional. Keputusan ini diambil demi memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan dengan optimal.
Dalam surat tersebut, Kemendagri memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Dukcapil di Kabupaten/Kota untuk tetap membuka layanan sesuai jadwal yang ditentukan dan melaporkan hasil pelayanan administrasi kependudukan kepada Kepala Dinas/Biro Provinsi sebelum pukul 15.00 waktu setempat. Sementara itu, Kepala Dinas/Biro Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi diminta untuk melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap layanan Dukcapil di tingkat kabupaten/kota, serta melaporkan hasil pelayanan ke Dirjen Dukcapil melalui PJ/Korwil sebelum pukul 16.00 waktu setempat.
Edaran ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Dukcapil, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd., yang menegaskan pentingnya akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, terutama selama momen perayaan besar seperti Hari Raya Idul Fitri.
Menanggapi edaran tersebut, Pemerintah Kota Tomohon telah menyiapkan segala sesuatunya untuk melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan. Kepala Dinas Dukcapil Kota Tomohon, Albert Tulus, menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab.
“Dengan adanya layanan yang tetap berjalan, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan dokumen kependudukan yang diperlukan selama libur panjang. Kami siap membantu dan memastikan tidak ada penundaan dalam pengurusan administrasi penting seperti KTP, KK, dan akta kelahiran,” ungkap Tulus.
Dengan langkah ini, Kemendagri berharap masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan tanpa khawatir mengenai administrasi kependudukan mereka. (RommyKaunang/*)
Komentar