
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi
Tomohon,MS
Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., bersama Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Gladys Adolfina Rumajar, S.E., M.I.Kom., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Tomohon pada hari Kamis, 10 April 2025. Rapat ini diadakan dalam rangka penyampaian beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos., yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Donald Pondaag, dan Jefri Polii, S.I.K. Agenda utama rapat mencakup penyampaian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Wali Kota Tomohon kepada DPRD, serta pembentukan Panitia Khusus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024.
Ketiga fraksi di DPRD, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Gerindra, menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pemandangan umum terhadap rancangan peraturan tersebut. "Terkait dengan catatan dari fraksi-fraksi, kami telah mempertimbangkan hal-hal untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi investor serta pertumbuhan ekonomi di Kota Tomohon," ungkapnya.
Wali Kota juga menjelaskan bahwa pengaturan tarif pajak daerah dan retribusi daerah telah melalui kajian mendalam oleh masing-masing perangkat daerah, sesuai dengan hasil evaluasi yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri. “Kami memastikan tarif yang diusulkan dapat mendukung pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Mengenai Fraksi Partai Gerindra, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kesepakatan yang diberikan terhadap rancangan peraturan daerah ini. Sementara itu, untuk pandangan umum dari Fraksi Partai Golkar, Wali Kota menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah sudah diatur dalam Perda Kota Tomohon dan tidak mengalami perubahan dalam rancangan ini.
Selanjutnya, Wali Kota menekankan pentingnya pembentukan panitia khusus untuk laporan pertanggungjawaban walikota dan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, yang dianggap strategis dalam membantu tugas-tugas DPRD.
"Pembentukan panitia khusus sangat penting untuk pelaksanaan tugas anggota DPRD agar dapat mengambil keputusan secara efektif dan efisien bersama pemerintah Kota Tomohon," jelasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., Kapolres Tomohon yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon, serta berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat lainnya.
Dalam penutupan, Wali Kota berharap bahwa melalui pembahasan dan pelaksanaan Ranperda ini, dapat membawa dampak yang positif bagi perkembangan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon. “Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung agar setiap ranperda dapat dilaksanakan sebaik-baiknya demi kemajuan Kota Tomohon,” pungkasnya.(RommyKaunang/*)
Komentar