
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Bahas Perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Tomohon,MS
Walikota Tomohon, Caroll J A Senduk, SH, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang berlangsung di Kantor DPRD pada hari Rabu ini. Rapat tersebut diadakan dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) serta Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Walikota mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Turang, S.Sos, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Jeffri Polii, S.Ik., dan Donald Pondaag. Dalam kesempatan tersebut, Walikota Senduk menjelaskan pentingnya perubahan peraturan daerah ini sebagai respon terhadap evaluasi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri.
"Dalam rangka melaksanakan ketentuan yang ada, Pemerintah Kota Tomohon telah menerima hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah kita mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ungkap Walikota Senduk. Ia menambahkan bahwa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah, kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan peraturan daerah dalam waktu yang ditentukan dan berharap kerjasama yang baik antara pemerintah dan DPRD dapat terus terjalin.
Lebih lanjut, Walikota Caroll J A Senduk juga mengapresiasi kerja keras para anggota DPRD yang telah merespons dengan cepat dan melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah ini secara intensif. "Kami yakin ini adalah langkah yang tepat untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Tomohon yang kita cintai bersama," ungkapnya.
Sebelum menutup pernyataannya, Walikota menekankan bahwa prosedur pembentukan rancangan peraturan daerah ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Setelah Sidang Paripurna ini, kami akan melanjutkan proses pengundangan peraturan daerah yang telah ditetapkan sesuai tahapan yang ada," jelasnya.
Dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Tomohon dan sejumlah pejabat penting, seperti Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., serta perwakilan dari pihak kepolisian dan kejaksaan, rapat ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi pengembangan dan kemajuan daerah.
Walikota juga memberikan harapan agar DPRD Kota Tomohon dapat terus memberikan masukan dan pertimbangan yang konstruktif dalam penyiapan rancangan peraturan daerah berbasis program prioritas yang telah ditetapkan.
Dengan ditetapkannya rancangan peraturan ini, pemerintah daerah berharap akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dan memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (RommyKaunang/*)
Komentar