Bahas Perubahan APBD 2025, Walikota Caroll Sampaikan Harapan untuk Manfaat Masyarakat
Tomohon, MS
Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, S.H., bersama Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang digelar di Kantor DPRD setempat. Rapat ini diselenggarakan dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD, Donald Pondaag dan Jefry Polii. Hadir pula seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah Edwin Roring, S.E., M.E., perwakilan TNI dan Polri, perwakilan Kejaksaan Negeri Tomohon, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang harmonis dalam pembahasan perubahan APBD 2025. “Proses check and balances dalam pembangunan daerah sangat bergantung pada peran DPRD melalui fungsi budgeting. Kami mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran DPRD yang telah mencurahkan energi dan pikiran sehingga dapat mencapai kesepakatan bersama terhadap perubahan APBD Tahun 2025 ini,” ujarnya.
Wali Kota juga menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 merupakan langkah antisipatif untuk menyesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional serta kebutuhan daerah. Ia berharap, penyesuaian ini dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Tomohon.
Adapun substansi dari Perubahan APBD 2025 meliputi proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp681.205.537.828, dan belanja daerah yang dialokasikan sebesar Rp669.887.297.767,21. Dengan demikian, terjadi surplus yang tercatat sebesar Rp-11.318.240.060,79, yang menunjukkan adanya kelebihan anggaran yang dapat digunakan untuk pembiayaan daerah.
Wali Kota menambahkan bahwa setelah melalui proses evaluasi, Ranperda Perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah proses evaluasi dan penyempurnaan bersama Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hasilnya akan dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tomohon.
“Semoga perubahan APBD 2025 yang kita setujui bersama ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kota Tomohon yang kita cintai,” tutup Wali Kota Caroll Senduk.
Rapat Paripurna ini berjalan dengan lancar dan penuh kekhidmatan, menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pengelolaan keuangan daerah demi kemakmuran masyarakat Kota Tomohon. (RommyKaunang/*)









































Komentar