Deprov Tanggapi Aturan Pembatasan Jual Makanan


Manado, MS

Di masa memperingati bulan puasa ini, sejumlah daerah memberikan aturan untuk pembatasan penjualan makanan. Terkait hal tersebut, ikut mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut).

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mengungkapkan, khusus untuk di daerah Bumi Nyiur Belambai aturan seperti itu tidak perlu dilakukan. Hal itu karena toleransi di daerah ini akan berjalan dengan sendirinya. “Tidak perlu, biasa saja, kan semua sudah tau harus melakukan apa,” ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, Senin (13/5), ketika dihubungi.

Ia menjelaskan, dalam suatu masyarakat madani atau yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan seperti Sulut, aturan sudah tidak perlu lagi. Masyarakat dipandang sudah tahu aturan dan melaksanakannya dengan baik. “Masyarakat Sulut saling menghormati dan toleransi,” jelasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Sulut Amir Liputo ikut beri pemikiran. Baginya, pembuatan aturan seperti itu kembali berpulang pada pemerintah dan warga itu sendiri bila akan diterapkan. Sepanjang itu tidak menjadi persoalan bagi yang lain. “Sepanjang itu tidak merugikan dan mengganggu pihak lain dan semua bisa menerima maka itu yang lebih baik,” kuncinya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting