Pemkot Tunggu Surat Edaran Pemprov soal THR


Kotamobagu, MS

Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu masih menunggu surat edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

 

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu, Tedy Makalalag, surat edaran Pemprov tersebut dikabarkan akan diturunkan pekan ini, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti ke semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu.

 

“Kita tunggu edaran dari Pemprov dulu. Kemungkinan pekan ini,” kata Tddy.

 

Tedy menambahkan, THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan setiap perusahaan. Oleh karena itu, Tedy mengingatkan agar perusahaan yang memperkerjakan karyawan terutama yang beragama muslim untuk memberikan hak-hak karyawannya.

 

“Nantinya kita akan awasi seperti apa tindaklanjutnya di lapangan. Kita harap, semua perusahaan mematuhi ketentuan soal THR ini,” ungkap Tedy.

 

Jumlah karyawan di Kota Kotamobagu sebanyak 4.175 yang bekerja di 351 perusahaan. Untuk menjamin hak karyawan itu, Disperinaker Kotamobagu akan melakukan pengawasan di lapangan serta membuka pos layanan aduan.

 

“Kalau ada karyawan yang merasa haknya tak diberikan, silahkan laporkan nanti akan kita tindaklanjuti,” tutup Tedy.(yadi mokoagow)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting