Abaikan LHKPN, Caleg Terpilih Tidak Dilantik


CALON anggota legislatif (caleg) yang sudah terpilih, masih belum aman. Itu karena ada aturan yang bisa membuat caleg tak dilantik. Misalnya, jika caleg tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Aturan itu adalah Pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Serta Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

"Calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih" kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (16/5).

Febri mengatakan KPK sudah membuka pelayanan pelaporan per hari ini serta pelayanan khusus selama rentang waktu 22-29 Mei 2019, termasuk pada hari Sabtu-Minggu. Pelayanan khusus akan dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama pukul 08.00 – 15.30 WIB.

Menurut dia, pelayanan pelaporan LHKPN dibuka lebih awal untuk menghindari penumpukan antrean pelapor. Sebab, akan ada lebih dari 15 ribu orang yang diperkirakan menjadi caleg terpilih. "Kendati hasil pemilu baru diumumkan pada 22 Mei nanti, namun rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan legislatif di beberapa Kabupaten dan Kota sudah selesai dilakukan," kunci Febri.(tmp)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting