Tak Masukan LPJ, Mantan Kumtua Dilarang Ikut Pilhut


Amurang, MS

Pesta demokrasi Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dipastikan berlangsung tahun 2019 ini. Menariknya, aturan tegas diberlakukan bagi mantan Hukum Tua (Kumtua) yang akan kembali maju bertarung. Pemasukan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan Dana Desa (Dandes) jadi syarat mutlak.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hendrie Lumapow. Dirinya memastikan ada hal yang bisa mengganjal pencalonan tersebut.

“Hukum Tua yang tidak melaksanakan kewajibannya membuat laporan pertanggungjawaban, tidak akan pldiikutsertakan dalam Pilhut nanti,” tegas Lumapow.

Dirinya berpendapat, dengan tidak masuknya laporan itu berarti tidak lolos penilaian APIP dalam hal ini Inspektorat Minsel. “Sebagai lembaga negara, rekomendasi yang disampaikan Inspektorat Minsel dapat menjadi dasar kami menolak pencalonan mantan Hukum Tua,” pungkas Hendrie Lumapow.(Serma).


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting