Foto: Sahaya Mokoginta
Berpolitik Praktis, Oknum Pejabat Terancam Sanksi
Sejumlah ASN Kotamobagu Kans Menyusul
Kotamobagu, MS
Oknum pejabat di lingkungan
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terancam sanksi berat. Aksinya melanggar aturan saat Pilwako digelar beberapa waktu lalu, jadi pemantik. Informasi menyebutkan, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) lain akan mendapat giliran yang sama.
Pemkot Kotamobagu memastikan akan terus meningkatkan penegakkan kedisiplinan bagi para ASN. Diketahui, sanksi baik ringan, sedang dan berat pun sering dikenakan bagi ASN yang melanggar regulasi, yang melanggar kedisiplinan.
Teranyar, oknum pejabat berinisial BM alias Bam bakal dikenakan sanksi. Hal ini menyusul dibocorkannya dokumen daerah kepada salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilwako Kotamobagu lalu. Padahal, sangat jelas dalam Undang-Undang (UU), jika PNS harus bersikap netral di dalam kontestasi Pilkada.
“Dokumen yang seharusnya hanya ada padanya dan Pemkot, yakni SK mutasi ternyata ada pada tim salah satu Paslon. Itu jelas-jelas pelanggaran berat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Kamis kemarin.
Selain itu, BM yang bekerja di Inspektorat Kotamobagu, juga diduga melaporkan adanya isu roling pejabat ke Panwaslu Kotamobagu melalui tim pemenangan Paslon tertentu.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Termasuk laporan BM ke Panwaslu yang difasilitasi oleh salah satu tim peserta Pilkada terkait keberatan dirinya dimutasi, sudah menunjukkan bahwa BM tidak netral atau berpihak kepada salah satu pasangan calon peserta Pilkada,” ujar Sahaya.
Penegakkan disiplin ini juga tidak hanya berlaku bagi Bam. BKPP mengaku telah mengantongi sejumlah ASN yang turut berpolitik praktis.
"Akan menyusul juga beberapa PNS lain, yang juga kasusnya sama seperti BM. Saat ini kita sedang mengumpulkan data-datanya,” pungkas Sahaya.(yadi mokoagow)
Komentar