Fraksi Demokrat DPRD Sulut Tegang

Pantouw Hantam Surat Tanpa Tanda Tangan Ketua DPD PD


Manado, MS

 

Tensi di tubuh Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) sedang meninggi. Nada kritis yang dilantunkan legislator Netty Pantouw, di suasana rapat paripurna memicu hawa panas. Tanggapan balik pun langsung dibalas Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat, Billy Lombok.

 

Reaksi tegas Netty Pantouw itu merespon undangan dari DPD PD Sulut yang masuk ke fraksi namun tidak ditandatangani pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD, Evert E Mangindaan. Dirinya berharap pimpinan sementara di DPRD Sulut, tidak menerima surat apapun dari DPD tanpa tanda tangan plt ketua.

 

"Kami sebagai anggota fraksi sangat menjunjung tinggi apa yang ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, wajib taat dan patuh apa yang telah ditetapkan. Saya menyarankan, segala bentuk surat-menyurat yang masuk dan hanya ditandatangani satu pengurus saja itu tidak sah," tegasnya, dalam Rapat Paripurna terkait Penetapan Fraksi DPRD Sulut, Jumat (15/9).

 

Segala bentuk surat-menyurat yang masuk menurutnya, harus dilegitimasi oleh pimpinan partai yang benar-benar terstruktur dalam pekerjaan yakni ketua dan sekretaris. "Segala bentuk surat menyurat yang masuk tanpa tanda tangan ketua itu tidak sah," semburnya.

 

Ketika itu ruang diskusi untuk menanggap persoalan ini dibuka Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw. Akhirnya, paripurna itu memutuskan untuk hanya mengesahkan Fraksi Demokrat saja, namun belum  mengesahkan struktur fraksi.

 

Terkait interupsi Anggota DPRD Sulut Netty Pantouw, Wakil Sekretaris DPD Demokrat Sulut Billy Lombok mengatakan, surat yang masuk dan dibacakan dalam paripurna penetapan fraksi merupakan surat pengantar atau penguat surat dari DPP Demokrat.

 

“Surat yang masuk ke DPD dari DPP Demokrat pun itu hanya ditandatangani oleh Sekjen (Sekretaris Jenderal) DPP Demokrat. Kalaupun ada masalah-masalah internal pasti akan kami perbaiki sebagaimana mestinya,” tegas Billy Lombok didampingi anggota DPRD Sulut dari Partai Demokrat Kristo Ivan Ferno Lumentut dan Ronald Sampel.

 

Proses surat masuk tersebut, menurut Lombok, bagian dari mengamankan rekomendasi dari DPP Demokrat. “Bukan dibuat-buat untuk menciptakan peta konflik,” ungkapnya.

 

Ketika ditanya soal tidak adanya tanda tangan Plt Ketua DPD Demokrat Sulut E E Mangindaan, Billy Lombok menjelaskan, jika sepengetahuan dirinya, Plt Ketua DPD masih dalam kondisi perawatan di rumah sakit.

 

“Memang dari pengetahuan saya, secara tekhnis dalam AD/ART partai tidak diatur siapa saja yang harus menandatangani surat seperti ini. Contohnya saja, surat DPP yang masuk ke DPD hanya ditandatangani Sekjen DPP. Dan itu bukan berarti saling melangkahi," pungkasnya.

 

Intinya menurut dia, pihaknya hanya ingin mengamankan amanah DPP. Itu agar tidak ketinggalan untuk membina komunikasi dengan teman-teman fraksi dari partai lain. "Tapi sekali lagi menghormati pak ketua DPD, pimpinan DPD, apalagi DPP, kami akan kedepankan selama-lamanya,” ujarnya seraya menambahkan, jika dalam surat rekomendasi tersebut tidak ada yang dirubah.

 

“Kalaupun nanti akan ada perubahan, saya rasa itu bagian domain dari DPD karena fraksi merupakan perpanjangan tangan dari partai,” tambahnya.

 

Dengan klarifikasi tersebut, Billy menilai, apa yang terjadi dalam paripurna internal tersebut merupakan hal yang lumrah dalam proses politik.

 

“Mari torang ikuti ajakan Gubernur Sulut untuk selalu berdamai. Berdamai dengan Tuhan maupun berdamai dengan sesama,” kuncinya. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting