Sulut Siap Gelar Pilkada 2020


Manado, MS

Langkah pasti kini diderap Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2020, siap digelar. Optimisme itu meletup dari  Gubernur Olly Dondokambey.

 

Hal itu kembali ditegaskan Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut, Edison Humiang,

saat menerima kunjungan kerja Tim Komisi II DPR RI yang dipimpin Ir Hugua di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (14/11) kemarin.

 

Di hadapan para wakil rakyat tersebut, ia menjelaskan jika Pilkada di Sulut akan diikuti  7 Kabupaten/Kota.

 

“Untuk Pilkada 2020, Sulut Siap menggelar Pilkada serentak. Kesiapan itu sedang dikoordinasikan antara Pemprov Sulut, Pemerintah Kabupaten dan Kota yang akan menggelar Pilkada, KPU, Bawaslu dan TNI/Polri. Berkaca dari pelaksanaan Pemilu lalu, kami optimis pesta demokrasi nanti akan berjalan aman, lancar dan terkendali,” ungkap Humiang.

 

Menurutnya, kesiapan itu ikut  ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penyelengaraan Pilkada Gubernur 2020. Kabupaten dan Kota penyelenggaraan Pilkada pun sudah melakukan hal yang sama, tinggal Pemkot Manado.

 

“Dalam waktu dekat, Pemprov akan memfasilitasi hal itu antara KPU Manado dan Pemkot Manado melalui Sekretaris Kota Manado,” kata Humiang.

 

Hugua, Ketua Tim Kerja Komisi II DPR RI yang melakukan kunjungan ke Sulut mengatakan, pelaksanaan Pilkada terkait erat dengan sikap gotong royong, termasuk pendanaan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun yang bersumber dari APBD.

 

“Kami memahami bahwa memang keterbatasan APBD Provinsi maupun Kabupaten dan Kota. Kami anggota Komisi II DPR RI, akan berusaha untuk meningkatkan pembiayaan ini, sehingga tidak membebani APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kami akan perjuangkan pada tahun- tahun anggaran berikutnya,” ucap anggota Komisi II DPR RI ini.

 

Hugua pun mengungkapkan, permasalahan yang sering terjadi dan menjadi catatan serius yaitu KTP atau KTP elektronik bagi warga pemilih.

 

“Bilamana warga pemilih tidak atau belum memiliki KTP elektronik, maka warga pemilih harus mengantongi Surat Keterangan Kependudukan atau dikenal dengan Suket. Namun Suket bagi pemilih ini harus seragam di seluruh Indonesia, sehingga tidak mudah untuk dipalsukan,” terangnya. (sonny dinar)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting