KPU-Bawaslu Sulut Petakan Persiapan Kelanjutan Tahapan Pilkada


Manado, MS

Turbin tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal kembali berputar. Gerak awal mulai dipetakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut). Utamanya dalam penyesuaian dengan kondisi pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

KPU Sulut pada dasarnya menyatakan siap bila kemudian tahapan akan dilanjutkan. Hanya saja, tetap mengikuti petunjuk KPU RI. Upaya koordinasi dengan pusat harus terus dilakukan. Apabila tahapan Pilkada bergulir ulang, langkah awal yang dirasa penting segera ditindaklanjuti yakni menghitung kembali penganggarannya. “Yang paling urgen untuk anggaran adalah APD (Alat Pelindung Diri) bagi ad hoc karena yang bersentuhan langsung dengan publik itu mereka. Mulai verifikasi faktual calon perseorangan, mengenai data yakni coklit (pencocokan dan penelitian). Kemungkinan sebelum tahapan lanjut, itu harus disiapkan,” ungkap Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, Senin (1/6), saat dihubungi.

“Pos untuk APD ini penambahan yang baru jadi kemungkinan akan ada penambahan anggaran atau bisa saja bergeser. Tapi kita masih hitung anggarannya dan sementara ditotal. Sebab bisa saja untuk pertemuan di hotel itu dihilangkan dan anggarannya dipakai ke yang lain,” jelas Salman.

Pihaknya juga terus saling berkoordinasi, khususnya mencari pola untuk pelantikan terbaik jajaran ad hoc lainnya. Masalah signal menjadi pertimbangan bila akan diterapkan secara online. Begitu juga masalah pungut hitung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sedang dibicarakan. Ada upaya dari penyelenggara untuk menekan jumlah pemilih di tiap TPS. “Memang dalam Undang-Undang memungkinkan sampai 800 pemilih di tiap TPS, apakah akan kembali ke 500 atau bisa saja dua opsi ini diambil,” ujarnya.

Masalah berikutnya ialah tahapan Pilkada yang akan dilanjutkan. Dirinya mengakui, sesuai kesepakatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama juga dengan Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (RI), tahapan pilkada kembali ‘dirunning’ tanggal 15 Juni 2020. Dalam kondisi pandemic, keputusan tersebut bagi Salman, bisa saja berubah. Apabila terjadi bencana di suatu daerah maka Pilkada di daerah itu dapat tertunda dan tidak dilaksanakan serentak dengan yang lainnya. “Pilkada secara sendiri-sendiri di tiap daerah berpeluang terjadi. Hal itu karena setiap daerah berbeda kondisi pandemic Covid-19. Undang-Undang memungkinkan untuk menyesuaikan dengan kondisi,” pungkas Salman, seraya menambahkan, kelanjutan dan tertundanya pelaksanaan pilkada, semuanya menyesuaikan keputusan Satgas Covid-19 di pusat dan daerah.

Sementara pihak Bawaslu Sulut, memastikan kesiapan jajarannya apabila kemudian diaktifkan kembali. Nantinya, mereka diminta untuk segera melakukan pengawasan pasca diaktifkan kembali. Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda menyampaikan, sudah menjadi kewajiban dan tantangan tersendiri bagi jajaran Bawaslu untuk melaksanakan beberapa poin pengawasan tahapan Pilkada di tengah masa-masa pandemi. “Wajib bagi jajaran pengawas kita dan pengawas ad hoc yang nanti akan diaktifkan kembali untuk melaksanakan pengawasan saat tahapan pilkada dilanjutkan kembali," tegas Malonda saat kegiatan pertemuan daring via zoom bertema, ‘Strategi Peningkatan Kapasitas SDM Dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19’ yang diadakan divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Provinsi Sulut, Jumat (29/5).

Tindakan yang perlu dilakukan ketika diaktifkan kembali seperti meningkatkan profesionalisme pengawas. Selain itu, Bawaslu provinsi dan kabupaten kota juga akan merancang kembali anggaran pemilihan yang akan disesuaikan dengan keadaan sekarang pandemi Covid-19. Perlu strategi pengawasan secara online oleh kelembagaan bawaslu kedepannya, dikarenakan keadaan sekarang yang tidak memungkinkan melakukan pengawasan secara langsung. "Untuk jajaran bawaslu di Provinsi Sulut agar dapat memetakan potensi pelangaran yang akan terjadi ketika di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, menggunakan protokoler pencegahan penyebaran covid-19," tegas Malonda.

Para pengawas Pilkada pun harus meningkatkan inovasi dan kreatifitas pengawasan dalam keadaan pandemi. Walaupun melaksanakan pengawasan dalam keadaan yang tidak normal. "Namun tetap jajaran Bawaslu harus tetap berintegritas dan professional," ujarnya.

Selain itu ia mengatakan, Bawaslu Sulut sedang menunggu Perturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2019 dari KPU RI tentang Program,  tahapan dan jadwal Pilkada serta revisi PKPU  yang mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan tahapan Pilkada. "Serta Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) yang mengatur ketentuan teknis tata kelola SDM dan organisasi, pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilihan yang mengakomodir dan memperhatikan protokol keaehatan dalam penanggulangan Pandemi Covid 19," ujarnya dalam kegiatan yang ketua serta Anggota Bawaslu Provinsi Sulut sampai pada jajaran Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten kota se-Sulut. Kemudian Panwaslu Kecamatan yang kini sedang dinonaktifkan untuk sementara. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting