Berlaku 10 Juni, Masuk Manado Wajib Tunjukkan SKP


TUGAS Pos Kontrol Kesehatan besutan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, naik level. Mulai Rabu (10/6), persyaratan warga yang akan masuk ke ibukota Nyiur Melambai, ditambah. Adalah Surat Keterangan Perjalanan (SKP).

SKP akan melengkapi 3 syarat yang sebelumnya ditetapkan dalam pelaksanaan sosialisasi. Antara lain, pengecekkan suhu tubuh, penggunaan masker hingga pembatasan kapasitas kendaraan. Surat tersebut berasal dari instansi atau lembaga tempat bekerja atau dari kepala desa (kades) atau lurah di mana warga tinggal.

Syarat-syarat tersebut telah disosialisasikan sejak tanggal 29 Mei 2020. Sementara, untuk penerapan Pos Kontrol Kesehatan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 di Sulut.

Hal itu mencuat dalam rapat koordinasi dan evaluasi (rakorev) secara virtual yang dipimpin Walikota juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Manado, Dr Ir Godbless Sofcar Vicky Lumentut, SH MSi DEA , Jumat (5/6) pekan lalu. Keputusan pemberlakuan secara resmi ditetapkan menyusul persetujuan Gugus Tugas Provinsi Sulut melalui Gubernur Olly Dondokambey dan masa ujicoba serta sosialisasi.

"Setelah melakukan diskusi, disepakati surat keterangan yang wajib dibawa dan ditunjukkan warga yang akan masuk ke Manado di pos kontrol adalah Surat Keterangan Perjalanan. Surat tersebut nantinya bisa berasal dari instansi atau lembaga tempat bekerja atau berasal dari kepala desa atau lurah dimana warga tinggal," terang Jubir Gugus (Jubir) GTPP Covid-19 Kota Manado, drg Sanil Marentek.

Hingga waktu pemberlakukan, kata dia, warga masih memiliki kesempatan untuk mempersiapkan SKP. "Jadi syarat warga untuk masuk ke Manado nanti adalah wajib menggunakan masker, suhu tubuh yang diukur tidak melewati 38 derajat celcius, kapasitas tempat duduk yang digunakan dari kendaraan mobil maksimal 50 persen dan wajib membawa atau menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan,” urainya.

Marentek menerangkan, mengingat masa pengenalan atau sosialisasi akan terlaksana selama 11 hari yakni dari tanggal 29 Mei hingga 9 Juni 2020, maka sejak pemberlakuan pengendalian pembatasan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi pada 10 Juni 2020 , warga yang melintasi Pos Kontrol Kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk ke Kota Manado.

“Tujuan kita sebenarnya tidak hanya mencegah orang luar Manado menjadi pembawa Covid-19 ke Manado, tetapi juga mencegah orang luar tidak terjangkit Covid-19 di Manado," ungkapnya.

Dia pun menambahkan untuk kelancaran operasional pada pos kontrol, maka peralatan teknis yang dibutuhkan akan ditambah dan personil tetap bekerja untuk memastikan seluruh persyaratan yang diberlakukan dipatuhi dan dilaksanakan. "Mengingat angka kejadian Covid-19 masih tinggi, jika kegiatan pos kontrol akan dimulai resmi pada Rabu 10 Juni 2020, kalau ada warga atau kendaraan mobil yang tidak memenuhi empat syarat yang ditetapkan, silahkan disampaikan dengan sopan dan baik bahwa yang bersangkutan belum diizinkan masuk ke Manado," kuncinya.(fiena kaawoan)

 

16 POS KONTROL PINTU MASUK/KELUAR KOTA MANADO

1. Kelurahan Tongkeina Lingkungan IV (Bohowo)

2. Kelurahan Pandu Lingkungan VIII (Pandu Pertigaan)

3. Kelurahan Mapanget Barat (Koka)

4. Kelurahan Paniki Bawah (Kiban 712)

5. Kelurahan Paniki Dua (Karpet Biru)

6. Kelurahan Lapangan (Jalan Teterusan)

7. Kelurahan Kairagi Satu (dekat Kantor DPRD Sulut)

8. Kelurahan Paal IV Lingkungan V

9. Kelurahan Malendeng (Kompleks Rutan Malendeng)

10. Kelurahan Malendeng (Kelompok Malendeng Residence)

11. Kelurahan Bumi Nyiur (Jalan Maengket)

12. Kelurahan Tingkulu (Kompleks SMA 7/Rusunawa)

13. Kelurahan Malalayang Dua (Kompleks Tugu Boboca)

14. Kelurahan Malalayang Satu Barat (Jalan Wenwin)

15. Kelurahan Malalayang Satu (Jalan Sea)

16. Kelurahan Winangun Satu (Kompleks Citraland)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting