Bawa Semangat ‘ODSK’, Yasti Jawab Keluhan Warga di 4 Desa Kecamatan Lolayan


Lolak, MS

Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow memulai agenda untuk berkantor di 200 desa di 15 Kecamatan Se-Bolmong. Rabu (17/6) kemarin, Yasti berkantor di 4 desa di Kecamatan Lolayan masing-masing Desa Tanoyan Selatan, Tanoyan Utara, Mopusi dan Matali Baru.

Dalam agenda tersebut, Yasti membawa semangat ‘Orang Desa Sehat Kuat’ (‘ODSK’) untuk membang­kitkan masyarakat dalam rangka melawan Covid-19 hingga akhir tahun 2020 atau bulan Desember sehingga Bolmong bisa menang mela­wan virus tersebut. Hal ini dikatakan Yasti di depan puluhan tokoh masyarakat yang hadir di setiap desa yang dikunjungi.

“Mari kita bersama-sama, ‘Orang Desa Sehat Kuat’ la­wan Covid-19 dengan men­erapkan protokol kesehatan yakni dengan menjaga jarak, wajib menggunakan masker dan rajin mencuci tangan,” kata Yasti.

Yasti menambahkan, pihaknya saat ini terus mem­bangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pem­prov) Sulawesi Utara (Sulut) untuk segera menerbitkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hal ini dis­ampaikan saat berdialog den­gan para tokoh masyarakat dari 2 desa yakni Tanoyan Utara dan Tanoyan Selatan.

“Pak Gubernur Olly Don­dokambey dan Wakil Gu­bernur Steven Kandow telah memberikan support agar supaya seluruh penambang yang ada di sini (Tanoyan Bersatu, red) bisa memperoleh izin bekerja di wilayah per­tambangan yang berizin,” ungkap Bupati Yasti di depan tokoh masyarakat Tanoy­an Bersatu yang disambut aplaus dari masyarakat.

Yasti menjelaskan, pener­bitan Izin Usaha Pertam­bangan (IUP) merupakan rekomendasi dari Gubernur dan ditetapkan oleh Menteri terkait. Dimana, pemeg­ang IUP ini harus melewati sistem tender atau lelang. Sehingga, sangat kecil ke­mungkinan bagi masyarakat lingkar tambang untuk mendominasi pemanfaatan wilayah tambang.

“Apa solusinya? Kami mengusulkan di wilayah Ke­camatan Lolayan ini ada dua wilayah yang ada di Potolo dan Monsi. Itu kita usulkan menjadi wilayah pertamban­gan rakyat (WPR). Kenapa WPR? Karena WPR ini ke­wenangannya di Gubernur. Kami mengusulkan kepada Gubernur, Gubernur yang menetapkan WPR ini,” jelas Yasti.

Ada pun di Desa Mopusi, Bupati Yasti menerima dan menjawab keluhan salah satu kepala dusun soal pelayanan air di desa tersebut. Dimana, saluran air dari salah satu bak milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bolmong membuat air tidak bisa men­galiri sekitar 30 hektar ladang sawah milik masyarakat. Selain itu, masyarakat juga meminta untuk rumah ibadah dimintakan harus digratiskan dari iuran.

“Saya akan bilang ke Dirut (Direktur Utama PDAM, red) yang baru untuk menggratis­kan iuran air untuk rumah iba­dah. Tetapi, saya meminta agar masyarakat jujur dan pro aktif. Dimana, jangan ada yang membuat sambungan dan mengambil air dari mesjid. Kami bisa mengetahuinya dari jumlah pemakaian air,” kata Yasti sembari meminta ajudan menelepon Dirut PDAM Bol­mong, Kamran Muchtar Po­domi untuk merapat ke lokasi kegiatan.

“Untuk pemanfaatan air apakah ke persawahan atau langsung kepada masyarakat, kita akan melakukan kajian. Kalau memang memfaatnya lebih besar untuk wilayah persawahan, maka saya akan meminta PDAM untuk mem­bagi saluran air,” sambung Yasti.

Di Desa Matali Baru sendiri, bupati menerima keluhan sejumlah perangkat desa yang mengaku tidak mendapatkan bantuan sembako terdampak Covid-19. Bupati pun men­jawab, jika memang bisa di­kategorikan kurang mampu dan terdampak Covid-19 maka bisa masuk ke dalam penerima bantuan.(yadi mokoagow)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting