Penuntasan Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar ‘Dipecut’


Manado, MS

Roda proses penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Fakir Miskin dan Anak Terlantar kian didesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Wakil rakyat tegas menyebut pentingnya regulasi ini. Untuk itu diharapkan bisa secepatnya dituntaskan.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Melky Pangemanan, saat Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap usul tiga Ranperda. Didalamnya yakni Ranperda Tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Ranperda Tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD serta Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengendalian Pohon menjadi Ranperda Prakarsa DPRD.

“Salah satu hal yang menjadi tugas kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam melakukan pendataan dan penanganan masalah fakir miskin dan anak terlantar adalah perlu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, kabupaten kota yang ada di wilayah. Ini agar data yang diperoleh merupakan data yang valid sehingga strategi penanganan dan kebijakan yang ditetapkan dapat sesuai dan tepat sasaran,” ungkap Melky di ruangan Paripurna DPRD Provinsi Sulut, baru-baru ini.

Permasalahan utama yang dihadapi dalam pendataan fakir miskin dan anak terlantar adalah banyak dari mereka yang tidak memiliki identitas. Seperti akte kelahiran atau kartu keluarga. Permasalahan ini perlu ditangani mengingat sekarang setiap warga negara harus memiliki identitas sebagai persyaratan untuk dapat menikmati hak sebagai warga negara. “Berbagai hak yang dapat dinikmati oleh warga negara juga harus dinikmati oleh fakir miskin dan anak terlantar dan perlu dijamin oleh Pemerintah Daerah selain pemenuhan kebutuhannya sebagai bagian dari tugas pemeliharaan oleh Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Kebutuhan yang paling utama perlu dipenuhi adalah kebutunan akan pendidikan baik formal maupun non formal. Dengan demikian pada masa yang akan datang mereka dapat menikmati pekerjaan yang layak dan hidup di luar garis kemiskinan. “Undang-Undang Perlindungan Anak pada saat ini yaitu Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebenarmya telah mengatur hak anak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusian,” ucapnya.

Tugas dan tanggung jawab telah ditentukan baik dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin perlu diatur dalam sebuah norma hukum yang mengikat untuk dapat dijadikan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sulut dalam penanganan kemiskinan dan anak terlantar perlu diatur dalam Peraturan Daerah. “Tujuan dari Perda ini adalah untuk mendapatkan data fakir miskin dan anak terlantar yang akurat dan valid sehingga strategi penanganan dan kebijakan tepat sasaran. Untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin dan anak terlantar.  Untuk menekan jumlah fakir miskin. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanganan fakir miskin dan perlindungan anak terlantar. Untuk menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam penanganan fakir miskin dan perlindungan anak terlantar,” kuncinya. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting