Tiga Personil KPU-RI ‘Kupas’ Syarat Pencalonan di Pilgub Sulut

Bahas Aturan Mantan Terpidana Hingga Integritas Penyelenggara


Manado, MS

Agenda Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) segera memasuki tahap pencalonan. Seiring dengan itu berbagai persiapan dimatangkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut. Rabu (5/8) kemarin, lembaga penyelenggara pemilu di tanah Nyiur Melambai mengundang sejumlah stakeholder dan kalangan profesi dalam rangka sosialisasi persyaratan pencalonan dan syarat calon di Hotel Mercure Tateli.

Menariknya, tiga personil KPU-RI yakni Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari dan I Dewa Raka Sandi tampil membawakan materi secara virtual. Ada beberapa hal yang jadi sorotan para punggawa penyelenggara pemilu di Tanah Air ini, dimulai dari aturan terkait calon yang berstatus mantan terpidana.

Hasyim Asy’ari, personil KPU-RI di Divisi Hukum dan Pengawasan menegaskan bahwa Undang Undang tidak melarang seseorang berstatus pernah terpidana untuk mencalonkan diri. Hanya kata dia, ada beberapa ketentuan yang mengatur.

Dia menyebut salah satunya yaitu calon tersebut akan memenuhi syarat jika telah selesai menjalani pidana paling lambat lima tahun. "Perlu saya tegaskan bahwa yang dimaksud selesai menjalani pidana itu dihitung lima tahun setelah bebas murni dan bukan bebas bersyarat," paparnya.

Hal teknis lain yang dibahas Hasyim yaitu ketentuan bagi TNI Polri, ASN dan kepala desa yang mencalonkan harus menyertakan surat pernyataan dan pengajuan pengunduran diri. Sementara untuk ketentuan legalisir ijazah, menurut Hasyim, KPU di daerah wajib melibatkan instansi untuk melakukan verifikasi.

Topik berbeda dibahas Ilham Saputra. Personil KPU-RI yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan ini menekankan soal SDM dan integritas penyelenggara untuk memperlakukan semua calon dan parpol dengan sama. "Integritas kita sebagai penyelenggara di semua tingkatan yaitu harus bersikap netral dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada calon atau parpol tertentu," kata Ilham.

Pencalonan diakuinya merupakan tahapan yang krusial. Dia menyebut, dari pengalamannya sempat ada beberapa persoalan yang pernah terjadi dalam tahap ini. "Dalam penyelenggaraan pemilu waktu lalu, sempat muncul beberapa persoalan. Ada SK partai yang bermasalah karena saat itu terjadi dualisme partai. Pernah kami temui juga ada 1 partai memberi dukungan kepada 2 calon berbeda," tuturnya.

"Jadi saya ingatkan kepada teman-teman penyelenggara di daerah, kalau ada persoalan yang muncul, apapun itu, segera koordinasikan dengan kami," pesannya.

Sementara I Dewa Raka Sandi dalam materinya mengingatkan prosedur kesehatan pencegahan Covid-19 yang harus dijalankan dengan ketat. "Kalaupun ada potensi masalah yang terjadi, saya minta teman-teman penyelenggara di daerah untuk diantisipasi. Koordinasikan dengan stakeholder," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh saat membuka kegiatan ini menjelaskan, sosialisasi ini adalah lanjutan dari kegiatan serupa yang telah digelar. Bedanya, sosialisasi waktu lalu melibatkan unsur parpol.

"Saat ini kita melakukan sosialisasi syarat pencalonan dengan melibatkan stakeholder publik secara luas. Dengan harapan semua syarat bisa tersosialisasikan dengan baik tidak terjadi persoalan atau sengketa," ujar Mewoh.

Adapun waktu pendaftaran calon sesuai jadwal akan dimulai tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang. Menurut Mewoh ada beberapa formulir yang harus diisi oleh partai politik yang akan mengusung bakal pasangan calon.

"Kita pastikan bahwa calon yang akan mendaftar yaitu pasangan yang diusung parpol, sebab untuk jalur independen dipastikan tidak ada. Jadi untuk parpol sesuai aturannya partai yang berhak mengusung calon yaitu minimal memiliki 20 persen dari total jumlah kursi di DPRD Sulut," tandasnya.(jackson kewas)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting