TOLAK UU CIPTA KERJA, AKSI DEMO DAN MOGOK ‘KEPUNG’ NUSANTARA


Jakarta, MS

Aksi penolakan terhadap Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), kian massif. Gelombang unjuk rasa yang dibarengi gerakan mogok kerja buruh, tak terbendung.

Pemerintah didesak untuk segera mencabut UU Ciptaker atau Omnibus Law yang dinilai merugikan buruh dan menguntungkan pengusaha. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim, demo Mogok Kerja Nasional sebagai bentuk protes UU Ciptaker telah diikuti hampir 1 juta buruh pada hari pertama, Selasa (6/10) kemarin .

Sedianya mogok kerja nasional itu akan dilakukan pada 6 hingga 8 Oktober 2020. Dan ada 32 serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya yang disebut siap bergabung dalam unjuk rasa mogok kerja nasional tersebut.

"Mendekati 1 jutaan buruh di 25 provinsi, di lebih dari 150 kabupaten/kota dan lebih dari 5 ribu perusahaan," kata Said saat hubungi melalui pesan singkat, Selasa (6/10).

Mogok kerja nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4. Dalam aturan ini, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," kata Said dalam keterangannya, Selasa (6/10).

Said menargetkan bila mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh dari rencana sebelumnya adalah 5 juta buruh. Buruh yang akan mogok kerja nasional ini meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan.

"Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat," ujarnya.

Dalam aksi mogok nasional nanti, buruh akan menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang. Kemudian nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

Lalu tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

"Terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003," imbuhnya.

MAHASISWA DAN BURUH TURUN KE JALAN

Penolakan terhadap UU Ciptaker tak hanya disuarakan oleh buruh, tapi juga dari Mahasiswa. Gelombang aksi demo mahasiswa datang dari berbagai daerah.

Seperti di Banten.  Mahasiswa yang mengatasnamakan aliansi Geger Banten menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law. Aksi dilakukan dengan penutupan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang.

Massa aksi datang berkumpul di depan UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten sekira pukul 16.00 WIB. Mahasiswa juga melakukan pembakaran ban dan orasi menolak UU Omnibus Law.

Sehingga pihak kepolisian harus melakukan rekayasa lalu lintas. Aksi penolakan ini kembali dilanjutkan dengan orasi-orasi dari perwakilan mahasiswa.

Aliansi Mahasiswa Geger Banten tegas menolak undang-undang ini disahkan dan dijadikan solusi atas krisis ekonomi. "Tuntutan kawan-kawan ingin UU Cipta Kerja dibatalkan," lugas Arman Maulana perwakilan mahasiswa Arman Maulana di lokasi, Senin (6/10).

Mahasiswa membawa 10 tuntutan salah satunya antara lain cabut UU Omnibus Law, penerbitan Perpu, nasionalisasi industri, wujudkan reforma agraria sejati sampai pengesahan RUU PKS.

Aksi serupa dilakukan ribuan mahasiswa di Bandung.  Selama satu jam mahasiswa menduduki jalan layang (flyover) Pasupati di Kota Bandung. Mereka mulai menutup jalan dari mulut Pasupati yang mengarah ke Jalan Pasteur.

Mahasiswa yang awalnya berunjuk rasa menolak Omnibus Law di Gedung DPRD Jabar ini mulai menduduki flyover Pasupati sejak pukul 15.45 WIB. Hingga pukul 16.45 WIB mereka masih menutup jalan tersebut dan belum tampak ada pergerakan kembali. Kendaraan masih tertahan dari arah Suci menuju Pasteur.

Hingga akhirnya, pada pukul 16.53 WIB, mahasiswa membuka akses jalan kembali. Lalu lintas kendaraan yang semula tersendat, kembali mengalir.

Sebelumnya, ribuan mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Bandung Raya berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Selasa (6/10). Aksi mereka selaras dengan buruh, yakni mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR RI.

Sejumlah mahasiswa yang berpakaian bebas dan beralamamater ini melakukan orasi di tengah Jalan Diponegoro. Petugas pun terpaksa menutup ruas jalan tersebut.

Aksi bakar ban dan teatrikal pun mewarnai unjuk rasa pun. Mahasiswa mengenakan kostum pocong yang digambarkan menggambarkan hati nurani pemerintah saat mengesahkan UU Cipta Kerja.

Unjuk rasa yang sama juga dilakukan massa di Cimahi. Pendemo melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kota Cimahi usai long march dari kawasan industri, Selasa kemarin.

Ketua PC FSPMI Kota Cimahi, Jujun Juansyah mengatakan saat ini memang tengah pandemi COVID-19, namun para buruh mengaku lebih takut pada UU Omnibus Law yang dianggap secara perlahan akan menggerus kesejahteraan buruh.

Menurut Jujun, UU Omnibus Law akan membuat buruh makin menderita karena menghilangkan kepastian soal upah, jaminan kerja, cuti, pesangon, dan jam kerja. "Kalian boleh takut COVID-19, tapi kami (buruh) lebih takut pada UU Omnibus Law karena akan membunuh kami secara perlahan," tutur Jujun di sela aksi.

Meski sudah diketuk palu dan sah menjadi UU, Serikat Buruh dan Serikat Pekerja (SB/SP) di Kota Cimahi enggan menyerah menyuarakan keberatannya. Mereka tetap melakukan aksi yang rencananya digelar hingga 8 Oktober mendatang. "Omnibus Law ini gerakan pengkhianatan terhadap kaum buruh. Kami tidak percaya DPR RI dan DPRD," ucap Jujun.

Ketua PUK SPSI PT Kahatex. Endang Junaedi mengatakan pihaknya akan terus menolak UU Omnibus Law. "Kami menuntut UU Omnibus Law yang baru disahkan kemarin dibatalkan. Sebab ada beberapa klausul yang bisa merugikan karyawan, seperti aturan karyawan kontrak, outsourcing, cuti haid, pesangon, semuanya akan memberangus kaum buruh," tandasnya.

MENAKER DAN MENKO PEREKONOMIAN ANGKAT SUARA

Aspirasi penolakan dan demo yang dilakukan buruh dan mahasiswa terhadap pengesahan UU Ciptaker, direspon pemerintah.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, mengakui tidak bisa pemerintah menyenangkan seluruh pihak. Namun Menaker mengklaim sudah banyak permintaan buruh yang diakomodir dalam UU tersebut.

"Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang," ungkap Ida.

"Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK," sambungnya.

Bahkan Menaker sempat menulis surat terbuka"Kepada teman-teman serikat pekerja/serikat buruh. Sejak awal 2020 kita telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Aspirasi kalian sudah kami dengar, sudah kami pahami. Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini. Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan," kata Ida dalam suratnya, Senin (5/10).

Ida mengaku berusaha di titik tengah yang tidak hanya memihak pekerja, melainkan juga pengangguran. "Saya berupaya mencari titik keseimbangan. Antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan. Tidak mudah memang, tetapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

"Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur," tambahnya.

Ida meminta buruh memikirkan masak-masak sebelum melakukan mogok massal. Menurutnya, situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. "Pandemi Covid masih tinggi, masih belum ada vaksinnya. Pertimbangkan ulang rencana mogok itu. Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Jika teman-teman ingin 100% diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang," jelasnya.

Ida mengklaim sudah banyak permintaan buruh yang diakomodir, oleh karena itu mogok seharusnya tidak dilakukan.

"Karena sudah banyak yang diakomodir, maka mogok menjadi tidak relevan. Lupakanlah rencana itu. Jangan ambil risiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat," tulisnya.

"Saya mengajak kita kembali duduk bareng. Dengan semangat untuk melindungi yang sedang bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih nganggur. Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan. Saya percaya kita selalu bisa menemukan jalan tengah yang saling menenangkan. Kita sedang berupaya menyalakan lilin dan bukan menyalahkan kegelapan.Salam sayang saya kepada keluarga di rumah. Tetaplah sehat," ia mengakhiri suratnya.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto ikut menguatkan pernyataan Menaker. Airlangga mengatakan UU Ciptaker membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu. Harapannya bisa meningkatkan produktivitas.

"Dalam UU tersebut sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja. Jumlah maksimal jam lembur juga ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif," ujar Menko Airlangga.

Menko Airlangga menambahkan, dalam UU Ciptaker, disebutkan bahwa pemerintah akan membantu para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memberikan berbagai pelatihan kerja. Selain itu, jika belum mendapatkan pekerjaan, maka pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang tunai, yang akan dibayarkan selama enam bulan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah hadir untuk membantu para karyawan yang di-PHK. Kalau belum dapat kerja, mereka akan dapat bantuan berupa gaji dari BPJS Ketenagakerjaan, formatnya adalah asuransi," ujar Menko Airlangga.

Menko Airlangga mengatakan bahwa selama ini, belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang terkena PHK. Sehingga, dia merasa masyarakat perlu menerima tujuan baik pemerintah melalui UU Ciptaker.

"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?," tambahnya.

Dia mengaku sangat meyayangkan pemikiran sekelompok organisasi buruh yang masih berpikir negatif dalam menanggapi perubahan aturan ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja. Menurutnya, akan lebih baik bila para buruh maupun perusahaan bisa melihat manfaat baik dari disahkannya UU Ciptaker, yaitu produktivitas yang bertambah.

"Pekerja harus memikirkan produktivitas, bukan memikirkan PHK, itu tidak tepat. Jadi selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah. Baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota," tandasnya.(mrd/dtc)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting