Polemik Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Likupang Bergulir ke Kemenhub

Dewan Inginkan Investasi Yang Tak Merusak Lingkungan


Laporan: arfin tompodung

Manado, MS

Gerak keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) terhadap persoalan lingkungan hidup di rehabilitasi pelabuhan penyeberangan Likupang ditunjukkan. Langkah membawa polemik itu ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dilakukan. Agenda turun lapangan bersama pemerintah pusat pun mengencang.

Kunjungan kerja (kunker) Komisi IV bersama perwakilan Komisi III DPRD Provinsi Sulut ke Kemenhub RI di Jakarta terkait Rehabilitasi Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Likupang. Mereka diterima Marwanto Heru Santoso selaku Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) hubungan darat (Hubdat), Beta Margunadi Kasubdit Prasarana TSDP Hubdat dan Reinhard Ronald Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Sulut di Gedung Graha Lestari, Lantai 1 Kemenhub RI, Selasa (17/11).

Kunker ini untuk menindaklanjuti hasil temuan Komisi IV DPRD Provinsi Sulut saat turun lapangan di Pelabuhan Penyeberangan Likupang terkait dampak aktivitas pelabuhan terhadap pencemaran lingkungan. Fakta di lapangan, aktivitas pekerjaan pembangunan Pelabuhan Likupang belum mengurus Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sehingga tidak memiliki izin Lingkungan. "Ditemukan juga penebangan Mangrove di lokasi pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Likupang. Terdapat pelanggaran konstitusi yang diduga dilakukan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulut dan Pihak Pelaksana PT Hisar Makmur dalam Pembangunan Rehabilitasi Pelabuhan," tegas Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Melky Pangemanan.

Komisi IV juga menyoroti persoalan tenaga kerja. Sesuai data administrasi pekerja yang diberikan tidak rapi dan sangat asal-asalan. Diduga ada kekeliruan dalam memberi informasi dan data pekerja. Hal tersebut dilihat dari nama pekerja yang tidak lengkap dan belum semua pekerja memasukkan KTP-nya. "Ini menunjukan tidak profesional dalam mengelola data pekerja," ujar Melky.

Terdapat persoalan juga pada pembayaran upaah atau gaji para pekerja. Temuan Komisi IV, pihak terkait tidak membayar Upah pekerja sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Nomor 436 Tahun 2019 yakni sejumlah Rp3.310.723. Setiap perusahaan wajib menaati ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Prinsip dasar dari ketentuan ini adalah batas minimum upah yang diperbolehkan, artinya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah.

"Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat 1 yakni pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud Pasal 89. Upah minimum, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok. Termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman," katanya.

Adapun penjelasan pihak Kemenhub RI diurai Melky Pangemanan. Kemenhub menyampaikan, pertama Amdal hilang akibat banjir tahun 2014 di Manado, ketika itu Kantor Dinas Perhubungan ikut terdampak banjir. Alasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bahwa di bawah tahun 2010 dokumen tidak dipegang dinas terkait. "Kegiatan rehabilitasi nomenklatur kegiatan di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pada prinsipnya kegiatan rehabilitasi tidak memerlukan perubahan Amdal dibuktikan dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 23 tahun 2018. Tidak perlu ada perubahan dalam izin Amdal," papar Melky mengurai penjelasan Kemenhub.

Berikutnya dikatakan kementerian, polisi kehutanan telah datang dan menyatakan pohon yang ditebang bukan Mangrove. Dari BPTD meminta untuk turun lapangan bersama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bitung, Minahasa Utara (Minut) Manado dan DLH untuk melihat langsung pohon yang ditebang. Pihaknya menunggu hasil dari Dinas Kehutanan untuk menyatakan pohon yg ditebang bukan Mangrove. "Selanjutnya, tenaga kerja yang digunakan 75% dari warga lokal. BPTD sudah memaksimalkan tenaga kerja lokal. 110 buruh dibayar Jamsostek tenaga kerja. Ada instansi terkait yang bisa menjelaskan dan menyatakan apa yang dilakukan sesuai dengan perundang-undangan," urai Melky.

Terkait hal tersebut, Melky menyampaikan, Komisi IV DPRD Provinsi Sulut akan terus mendalami terkait temuan di lapangan serta mendorong pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulut untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Komisi IV bersama Kemenhub sepakat untuk sama-sama mencari solusi dengan melibatkan pihak terkait lainnya yang berkompeten. Dalam rangka mencari tahu kebenaran dari status penebangan pohon tersebut apakah Mangrove atau bukan.

"Terkait dokumen Amdal Izin Lingkungan, Komisi IV berpendapat, alasan banjir sehingga hilangnya dokumen Amdal bukan alasan yang bisa diterima. Harusnya di era digital seperti saat ini semua data bisa tersimpan rapih," ungkapnya.

Komisi IV menilai ada sesuatu yang tidak dibuka secara transparan dan inkonsistensi dari pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulut. Pada waktu kunjungan Komisi IV, jelas dikatakan bahwa dokumen Amdal masih sementara diurus namun pertemuan hari ini disebutkan bahwa sudah ada tapi hilang karena musibah banjir tahun 2014.

"Soal Tenaga kerja, Komisi IV menilai Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara tidak jujur dengan memberi informasi yang keliru soal data pekerja, karena temuan Komisi IV dimana data administrasi pekerja yang diberikan tidak rapi dan sangat asal-asalan serta tidak lengkapnya identitas dan KTP dari para pekerja," tuturnya.

Dewan mengusulkan kepada Kemenhub dan beberapa pihak terkait yang berkompeten untuk sama-sama turun lapangan dan menelusuri terkait temuan Komisi IV. Direncanakan pada pekan depan sesuai waktu dari pihak Kemenhub RI. "Komisi IV akan terus mengawal dan memastikan setiap temuan di lapangan harus dipertanggungjawabkan dan diselesaikan sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Komisi IV mendukung investasi untuk kebaikan daerah namun harus mengedepankan aturan dan wajib memperhatikan dampak lingkungan serta kesejahteraan masyarakat lokal," kuncinya. (*)

 

 


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting