Fraksi PDIP Soroti Pernyataan Kadis Dukcapil Minahasa


Tondano, MS

Pernyataan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa, Melky Rumate, soal aturan yang tidak memperbolehkan bupati menjadi petugas pencatat nikah ditanggapi oleh anggota DPRD Minahasa.

Salah satunya datang dari personil fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Minahasa, Dharma Palar.

Dia sangat menyayangkan adanya pernyataan dari jajaran pemerintahan yang malah terkesan ingin mempermalukan pimpinan.

"Intinya kalau memang dari segi aturan Bupati tidak boleh mencatat perkawinan, maka kadis (Dukcapil, red) harusnya menjelaskan kepada pimpinan, jangan karena camuk (cari muka) atau ABS (asal bapak senang) sehingga aturan-aturan di pencatatan nikah dilangkahi," tegas Palar, Minggu (20/12).

Hal itu, tambah Palar, juga berlaku untuk semua Kepala SKPD. "Jadi intinya para pejabat jangan malah terkesan mengambil kebijakan yang ujung-ujungnya menyudutkan pimpinan, sudah tau salah secara aturan tapi diperbolehkan. Itu sama saja menjebak pimpinan sendiri," ujar Ketua Komisi III DPRD Minahasa itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil Minahasa, Melky Rumate, dalam pernyataannya kepada wartawan mengatakan bahwa secara aturan bupati seharusnya tidak diperbolehkan menjadi petugas pencatat perkawinan.

"Yang boleh melakukan pencatatan nikah sesuai undang undang yaitu pegawai pencatat nikah yang telah mendapatkan SK, jadi bupati pun seharusnya tidak boleh. Tapi karena atasan ya mau tidak mau," kata Rumate dalam wawancara via aplikasi Whatsapp, Jumat (18/12).

Rumate juga menyebut, pada beberapa kesempatan saat bupati menjadi pencatat nikah, dirinya selalu melakukan pedampingan. "Makanya harus saya yang membacakan naskah perkawinan dan menandatangani akta perkawinan, karena memang sesuai aturan harus seperti itu," imbuhnya.(jackson kewas)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting