PERANG DINGIN DI DPR


Jakarta, MS

Atmosfer politik di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) memanas. Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) picu pro kontra. Saling silang pendapat alot tersaji antar fraksi.

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tersebut kini telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR tahun 2021. Ada banyak elit partai politik (parpol) beda pemahaman terkait beberapa poin yang terkandung dalam substansi draf RUU pemilu. Salah satu yang dipersoalkan adalah aturan baru terkait pelaksanaan pilkada serentak yang dinormalisasi dan diadakan pada 2022 atau 2023. Nantinya di situ, Pilkada 2022 akan diikuti daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Sedangkan daerah pelaksana Pilkada 2018 menggelar pemilihan di tahun 2023. Daerah yang menggelar Pilkada 2020, baru akan menggelar pemilihan tahun 2027 mendatang.

Aturan tersebut tidak ada dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pilkada 2022 dan 2023 akan dilakukan serentak pada 2024. Pada Draf RUU Pemilu yang akan direvisi justru akan memisahkan antara Pemilihan Nasional dan Pemilihan Daerah. Pemilihan Nasional terdiri dari Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota). Sedangkan Pemilihan Daerah, terdiri dari pemilihan gubernur-wakil gubernur, walikota-wakil walikota dan bupati-wakil bupati. Dengan demikian bila pemisahan itu dilakukan maka kepala daerah yang selesai masa jabatannya sebelum 2027, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027.

Beberapa fraksi menegaskan penolakannya terhadap usulan gelaran pilkada digelar 2022 dan 2023 yang merupakan substansi Revisi RUU Pemilu. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan menolak pilkada digelar pada 2022 dan 2023 sesuai draf RUU Pemilu. Mereka sepakat pilkada tetap digelar serentak pada 2024. 

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Djarot Saiful Hidayat menilai, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak perlu direvisi untuk memajukan penyelenggaraan pilkada serentak menjadi 2022 atau 2023. "Sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada tahun 2024," kata Djarot dalam keterangannya, Rabu (27/1).

Djarot menyatakan, pilkada tak perlu digelar pada 2022 atau 2023. Pilkada serentak 2024 dinilai tetap harus dilaksanakan bersamaan dengan gelaran pemilihan legislatif dan presiden. Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu berpendapat perubahan jangan dulu dilakukan karena aturan pelaksanaan pilkada serentak 2024 belum dijalankan. Ia kemudian mempertanyakan alasan pihak-pihak yang ingin merevisi aturan yang belum pernah dijalankan itu. "Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," ujarnya.

Djarot menyebut partainya hanya setuju mengevaluasi pelaksanaan pilkada serentak, khususnya terkait pelaksanaan. Persoalan pilkada baginya lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undangnya. Ia mengatakan, pemerintah dan DPR tak perlu membuang-buang energi untuk merevisi UU Pilkada. "Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya," kata anggota Komisi II DPR RI itu.

Begitu pula, dari PPP juga tidak setuju bila revisi UU Pemilu segera dilakukan. Perubahan dengan menyendirikan antara pilkada dan pemilu nasional dinilai belum relevan. "Saya pikir di draf RUU Pemilu belum tentu dibahas dan kami Fraksi PPP berpendapat bahwa RUU (Pemilu) belum relevan untuk diubah," kata politikus PPP Nurhayati Monoarfa, Selasa (26/1).

 

NASDEM CS PERJUANGKAN PILKADA 2022 DAN 2023

Kubu PDIP, justru berbeda dengan Fraksi Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Cs. Beberapa fraksi yang searah dengannya mati-matian agar UU Pemilu direvisi. Itu dengan memisahkan pemilihan nasional dan pemilihan daerah. Sehingga pilkada tahun 2022 dan 2023 tetap diadakan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustofa mengklaim hampir seluruh fraksi sepakat pelaksanaan pilkada serentak dinormalisasi dan diadakan pada 2022 atau 2023. Menurutnya, hanya Fraksi PDIP yang memberikan catatan ingin pilkada serentak tetap digelar 2024. Sedangkan Fraksi Partai Gerindra belum menyampaikan sikap dalam penyusunan RUU Pemilu.

"Jadi, sama sekali Partai Gerindra itu ketika menyusun draf itu tidak memberikan sikap apapun terkait draf ini, dia akan menunggu di pembahasan. Nah tapi di luar itu, PDIP saja yang memberi catatan, yang lain-lain inginnya normal. Normal, dinormalisasikan," kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).

Pendapat yang sama juga datang dari fraksi Partai Golkar. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menepis adanya hubungan memasukan pelaksanaan pilkada 2022 berkaitan dengan DKI Jakarta. Wacana untuk memberikan panggung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai persiapan menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dibantahnya.

Penegasan Doli ini menampik pernyataan Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, yang sebelumnya menyebut bahwa partai politik yang mendorong Pilkada Serentak digelar 2022 ingin memberikan panggung bagi Anies jelang pilpres 2024. "Enggaklah, UU (Pilkada) ini kan dibuat 2016, sementara Pilkada DKI (Jakarta) itu 2017, jadi enggak nyambung begitu," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu lalu, seraya mempertegas, pilkada Serentak 2022 digelar bukan untuk satu provinsi, satu kota, atau kabupaten saja, melainkan ada 101 daerah yang menggelar pilkada serentak di 2022 mendatang.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyetujui ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu terkait pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023. Ketentuan ini berbeda dengan Pasal 201 Ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat pelaksanaan Pilkada serentak digelar pada 2024. "Setuju Pilkada DKI di 2022. Bukan hanya Pilkada DKI, tapi semua Pilkada 2022 dan 2023 penting dijalankan," ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera, Kamis (28/1) kemarin.

Bila Pilkada serentak 2024 tetap dilaksanakan, maka akan ada ratusan pejabat sementara (Pjs) yang memimpin daerah pada jangka panjang. Padahal, kata Mardani, di tengah pandemi Covid-19 ini sejumlah daerah membutuhkan kepala daerah definitif untuk menangani pandemi. "Justru di masa krisis diperlukan kepala daerah definitif hingga bisa menjadi nahkoda utama mengawal krisis. Usulan PKS, pilkada serentak dilaksanakan 2,5 tahun sesudah Pemilu 2024 agar dapat juga berfungsi sebagai pemilu sela yang mengoreksi pemenang Pemilu 2024," ujarnya.

 

GERINDRA BELUM TENTUKAN SIKAP

Sikap Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terhadap Revisi UU Pemilu belum jelas. Dari sejumlah fraksi yang telah menyatakan kiblatnya, hanya Garuda Emas yang tak kunjung menentukan arahnya. Alasan mereka enggan memberikan pilihan telalu dini pun ditegaskan.

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, partainya masih mengkaji wacana memajukan penyelenggaraan pilkada dari 2024 menjadi 2022 atau 2023. Menurutnya, Gerindra masih menghitung dan berkomunikasi dengan partai politik lain tentang urgensi penyelenggaraan pilkada serentak menjadi 2022 atau 2023.

"Kami juga sedang menghitung dan juga sedang kami kaji dan sedang kami minta pendapat-pendapat dan komunikasi dengan partai politik lain mengenai perlu tidaknya pilkada di 2022," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu lalu.

Terkait dengan rencana revisi UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Dasco, Gerindra juga belum menentukan sikap dan masih menunggu hasil komunikasi dan koordinasi antara partai politik di Senayan. "Oleh karena itu, Gerindra dalam menyikapi ini menunggu hasil komunikasi dan koordinasi antar parpol di DPR," ujarnya.

Draf revisi UU Pemilu saat ini masih dalam tahap penjajakan alias belum final. Badan Legislatif (Baleg) DPR dan pemerintah sudah menyepakati bahwa RUU Pemilu menjadi salah satu dari puluhan Prolegnas Prioritas 2021. Draf terakhir yang disusun Komisi II DPR diketahui mengatur tentang rencana pilkada serentak selanjutnya yakni pada 2022 dan 2023. Hal ini tidak seperti ketentuan di regulasi sebelumnya, di mana pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden. Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu yang diterima, Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar Pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya. (cnn/tribun/kompas)

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting