UMP Jakarta Mendapat Penolakan


Gejolak terjadi pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov)  besutan gubernur Anies Baswedan itu, mengalami penolakan. Angka tersebut dinilai tak cocok lagi dengan kondisi hidup di Ibukota Negara.

 

Gaung protes itu didendangkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal menolak besaran UMP DKI Jakarta 2019 yang baru saja ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 3.940.973,06. Iqbal kemudian menunjukkan rincian pengeluaran buruh dalam satu bulan. Diantaranya, makan tiga kali sehari membutuhkan Rp45.000, maka dalam 30 hari totalnya Rp 1,35 juta. Sewa rumah, biaya listrik dan air dalam 1 bulan sekitar Rp1,3 juta dan transportasi membutuhkan biaya Rp500.000.

 

"Dari tiga item tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp 3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diotak-atik," ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 November 2018.

 

Iqbal mengatakan, setelah dikurangi kebutuhan tersebut, sisa UMP 2019 adalah Rp 790.972. Menurut Iqbal, sulit bagi buruh menggunakan sisa uang itu untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan dan lain-lain.

 

Oleh sebab itu, ujar Iqbal, buruh tetap pada pendiriannya meminta UMP 2019 sebesar 4,2 juta. Besaran UMP tuntutan buruh  itu, kata Iqbal, berasal dari hasil survei pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur tripartit (pemerintah, pengusaha, pekerja) sebesar Rp3,9 juta.

 

Namun Iqbal mengatakan, angka Rp 3,9 juta memasukkan unsur inflansi tahun 2018. Padahal menurut dia, upah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tahun 2019, yang tentu juga harga-harga akan mengalami kenaikan karena inflansi pada tahun depan.

 

Setelah memasukkan unsur pertumbuhan ekonomi nasional, Iqbal mengatakan untuk UMP 2019 saat ini perlu mendapat tambahan 5,15 persen. “Sehingga hasilnya sekitar Rp 4,2 juta,” kata Iqbal.

 

Upaya mengatasi gap antara UMP 2019 dengan yang diminta oleh buruh, Pemerintah DKI Jakarta menyediakan tiga subsidi untuk buruh di Jakarta yang bisa didapat dengan menggunakan Kartu Pekerja (KP). (tmp)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting