IZIN INVESTASI MIRAS KANDAS, BISNIS CAP TIKUS REDUP


Manado, MS

Kontroversi Peraturan Presiden (Perpres) Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha minuman keras (miras) berakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut lampiran Perpres yang mengatur izin investasi miras. Itu setelah mendapat desakan dari berbagai pihak.

Pencabutan regulasi tersebut dinilai mengubur impian masyarakat khususnya petani cap tikus di Sulawesi Utara (Sulut). Izin yang sebelumnya dianggap menjadi penguatan bagi industri cap tikus di bumi Nyiur Melambai ‘menguap’. Otomatis, keran pengembangan minuman beralkohol yang sudah populer di wilayah timur Indonesia, terkunci.

Hal ini memunculkan reaksi beragam dari elemen masyarakat. Salah satunya, pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021, menimbulkan kekecewaan publik. “Padahal perpres itu sangat menguatkan eksistensi petani cap tikus di Sulut. Termasuk pedagang eceran dan UMKM. Tentu ini sangat disayangkan. Padahal kan aturan itu hanya dikhususkan bagi 4 daerah yang daerahnya memiliki kearifan lokal. Bukan semuanya. Penarikan kembali perpres itu pasti mengandaskan harapan dari para petani cap tikus," nilai aktivis Sulut, Paul Egeten, kemarin.

Kalau tidak ada penguatan regulasi kepada petani dan pedagang cap tikus atau saguer, maka mereka akan sering mengalami kerugian. Hal itu karena bahan-bahan jualan mereka akan kena razia. Apalagi yang hanya di kalangan eceran. "Perpres yang dikeluarkan sebenarnya bagus untuk pedagang cap tikus UMKM, karena memberikan penguatan kepada mereka. Tidak ada razia bagi usaha cap tikus yang sudah punya brand. Maka yang usaha-usaha kecil ini perlu juga diperhatikan. Begitu pula dengan petani cap tikus," ucap pemerhati kebudayaan ini.

Di Minahasa, kata dia, cap tikus merupakan bagian dari sejarah hidup leluhur. Lahir secara turun temurun dan telah menjadi produk kebudayaan terkait dengan makan minum. "Dengan demikian telah menyatu dengan kebudayaan orang Minahasa. Hanya tentu dari pemerintah perlu memberikan perhatian dan jalan keluar bagaimana usaha cap tikus bisa ada. Dan tidak lagi dianggap-anggap sebagai akar penyebab terjadinya kriminalitas," ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Billy Lombok mengungkapkan, tidak ingin berbicara mengenai perpres, namun penting mencari jalan keluar untuk petani cap tikus. Sebagai bagian untuk memberi pembelaan kepada usaha kecil menengah (UKM) yang menjadi mata pencaharian Petani di Minsel dan daerah lainnya. Petani berharap ada modernisasi baik pengolahan dan distribusi dari bahan cap tikus.

"Yang penting bagaimana melibatkan pengusaha kecil dan lokal, tidak selalu berujung ke investor luar. Ini pengolahan cap tikus ada perkembangan tapi tidak melibatkan petani lokal, ini bagian penting," ungkap wakil rakyat dapil Minsel-Mitra ini.

"Bagian modernisasi dimaksud disediakan laboratoriun khusus bagi hasil perkebunan di Sulut. Khusus cap tikus supaya dicari formulanya, kadarnya tidak tinggi seperti standarisasi minuman beralkohol luar negeri," ujarnya.

Menurutnya, kalau kadar cap tikus itu sekitar 30 hingga 40 persen itu sudah enak dan manis seperti Soju yang berasal dari Korea. "Tapi kalau cap tikus lebih keras lebih enak. Kalau seperti ini bertentangan dengan batasan regulasi minuman beralkohol dan berpengaruh di pajak. Ini membuat cap tikus kesulitan," ungkapnya.

Maka dari itu, menurutnya, pemerintah perlu hadir. Cap tikus merupakan komoditas unggulan di Sulut khususnya Minahasa. Maka ini perlu diproteksi. "Saya tidak bicara soal perpres, harus cari jalan lain yang penting bagi pemerintah. Apa kualitas cap tikus yang mampu menandingi Soju? Yang membedakan itu satu dari luar negeri dan satu di dalam negeri. Tapi coba tanya wisatawan luar  negeri. Ada yang datang kerja di PT MSM dia bilang cap tikus enak. Mereka akui captikus enak," jelas Billy.

Hadirnya pemerintah maka perlu mencari jalan keluar. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus proaktif. Petani cap tikus butuh penguatan. "Kalau sudah dicabut mau dibuat apa itu kewenangan presiden, SKPD harus proaktif. Cari jalan keluar. Di masa Covid  seperti ini, salah satu komoditas yang tidak terganggu yaitu pertanian dan perkebunan. Coba perhatikan, sebagian orang kaya itu hasil dari kebun, kopra, cengkih, captikus. Bahkan tidak bisa dibantah, Sulut sangat mengandalkan potensi sumber daya alamnya. Maka ini perlu diproteksi pemda. Harus sinergi antara dinas pertanian, perdagangan bahkan sampai pariwisata. Lebih jauh dari itu, harus ada formula khusus untuk penelitian. Diberikan untuk Unsrat (Universitas Sam Ratulangi) dan Unima (Universitas Negeri Manado)," ucap Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulut ini.

Diketahui, Presiden Jokowi mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. "Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3).

Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam. "Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelas Jokowi.

‘Perpres Investasi Miras’ ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Regulasi ini berlaku di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

SELAMATKAN BANGSA, JOKOWI DIPUJI

Presiden Jokowi dipuji. Langkah dia mencabut lampiran Perpres tentang izin investasi miras, jadi pemantik. Kebijakan itu diklaim sebagai upaya penyelamatan bangsa.

Demikian personil Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Salim bin Abdullah.

"Sejak awal F-PPP baik di DPR RI hingga DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menolak Perpres ini, namun dengan dicabutnya Perpres ini maka kami memandang dan menilai jika Presiden Joko Widodo telah menyelamatkan bangsa dan negara ini dari pengaruh miras," ucap Salim bin Abdullah.

Menurutnya, Perpres Nomor 10 tahun 2021 ini berdalih hanya mengakomodir kearifan lokal, maka tidak seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres tersebut. “Selama ini industri yang beralkohol untuk keperluan kearifan lokal telah berjalan sejak puluhan tahun yang lalu tanpa harus melakukan liberalisasi ataupun melegalkan investasi miras ini, masih banyak hal-hal yang perlu diatur,” kata Salim yang juga wakil Ketua DPRD Bolmut ini.

Tidak hanya itu, Salim yang sangat fokal dalam menyuarakan aspirasi masyarakat ini menyampaikan jika investasi miras ini tidak terlalu memberikan dampak yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja. “Pelegalan miras tidak sebanding dengan mudharatnya. Artinya sedangkan belum dilegalkan sudah banyak mudharatnya apalagi sudah dilegalkan oleh Jokowi,” tandas Salim.

Bahaya Miras ini sangat besar sehingga langkah pencabutan Perpres ini sangat tepat. "Kami bangga dengan Presiden Joko Widodo yang telah mendengarkan pandangan dan pendapat masyarakat terutama apa yang disampaikan oleh para Alim Ulama di negeri ini," kunci Salim.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang mencabut lampiran Peraturan Presiden No 10/2021 soal investasi miras. Aturan ini sebelumnya dikritik MUI, Nahdlatul Ulama, hingga Muhammadiyah.

"Apresiasi kami untuk Presiden Jokowi yang mendengarkan suara umat dari berbagai ormas, seperti Muhammadiyah, NU, MUI, serta ulama, untuk mencabut perpres investasi miras ini," kata Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Bagi Zulkifli Hasan, sikap Jokowi merupakan bukti dan komitmen untuk mendengarkan kritik dan masukan dari berbagai pihak. Jokowi memang pernah mengatakan dirinya butuh kritik yang membangun. "Saya meyakini Presiden bersedia mendengar kritik jika itu berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat," lanjut Wakil Ketua MPR itu.

Demikian juga dengan KPAI. Mereka menyambut baik langkah Presiden Jokowi. Menurut KPAI, langkah Presiden Jokowi itu menyelamatkan anak-anak. "Pencabutan ini bagian dari merawat dan menegakkan konstitusi juga. Salut buat Presiden kita," ujar Komisioner KPAI, Jasra Putra dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Jasra Putra menilai langkah Jokowi sudah tepat. Sebab, iklim investasi yang membawa ancaman lingkungan, tatanan moral, tatanan etika, seperti produk minuman keras hendaknya dihindari. "Ini adalah prinsip kehati-hatian. Dan bagian merawat masa depan Indonesia, mencabut kebijakan ini adalah bicara masa depan generasi kita," kata dia.

Selanjutnya, PBNU mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi mencabut lampiran soal investasi miras tersebut. "Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas respons yang cepat dan tanggap tehadap masukan dari berbagai pihak, dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama," ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil, dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (2/3).

Said Aqil berharap pencabutan lampiran soal investasi miras itu menjadi momentum untuk memperbaiki kebijakan yang dirasa menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Menurut dia, segala bentuk kebijakan yang dibuat harus berpihak pada kemaslahatan masyarakat.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Joko Widodo harus menerbitkan perpres baru setelah mencabut lampiran yang mengatur investasi miras. Perpres ini khusus untuk menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait miras.

"Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini," kata Yusrli dalam keterangannya, Selasa (2/3).

PENGUSUL ATURAN INVESTASI MIRAS DARI DAERAH

Presiden Jokowi telah mencabut lampiran izin investasi miras atau beralkohol. Teranyar, pengusul regulasi tersebut adalah pemerintah daerah dan masyarakat.

Itu dikatakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Menurutnya, usulan itu berasal dari pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat setempat.

"Karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Jadi dasar pertimbangannya, masukan dari Pemda dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," ujarnya dalam video conference, Selasa (2/3).

Namun, ia tak merinci siapa saja orang yang dimaksudnya tersebut. Bahlil hanya mencontohkan, minuman arak tradisional asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang cukup populer yakni Sophia atau Sopi.

Lantaran adanya larangan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri untuk industri minuman beralkohol, minuman tradisional tersebut tak bisa dimanfaatkan serta berkembang menjadi industri legal yang bisa memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat. "Sopi ini adalah minuman yang didapatkan dari proses pertanian masyarakat. Nah, di masyarakat tersebut mereka mengelola dan sebagian kelompok masyarakat jadi tradisi. Itu tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang," terangnya.

Demikian pula di Bali. Di sana ada arak tradisionalnya yang sudah cukup populer dan memiliki kualitas ekspor. Karena pertimbangan itulah kemudian izin investasi minuman keras dibuka juga untuk Bali. "Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," jelas Bahlil.

Meski demikian, Bahlil menegaskan, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk tetap menutup pintu investasi miras dengan pertimbangan yang matang. Ia tak memungkiri adanya kalangan pengusaha yang menghendaki agar izin investasi miras tetap dilanjutkan. Namun masukan dari tokoh masyarakat yang menolak kebijakan tersebut harus tetap didengarkan.

Apalagi, beberapa provinsi menerapkan peraturan daerah (Perda) terkait pelarangan miras karena dianggap memberikan dampak buruk bagi masyarakat. "Banyak tokoh tokoh masyarakat di Papua yang WA saya, baik Papua dan Papua Barat, teman-teman saya saat aktivis, tokoh-tokoh agama, pendeta, pastor menyampaikan bahwa di sana ada Perda miras, ada edaran pelarangan miras. Aspirasi itu kami sampaikan ke Bapak Presiden," pungkasnya.(detik/cnn/tim ms)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting