Demokrat Sulut Melapor ke Kemenkumham dan KPU


Manado, MS

Partai Demokrat Sulawesi Utara (Sulut) datangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Jumat (14/3). Upaya mempertegas status jadi tujuan. Rombongan terdiri dari Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Sulut.

"Kedatangan kami bersamaan dengan Ketum AHY dan pengurus yang juga mendatangi Kemenkumham RI. Maka dari itu, DPD Demokrat juga mau menyerahkan hal yang sama," kata Ketua DPD Partai Demokrat Sulut, Moor Bastian.

“Bahwa KLB yang dilaksanakan di Sumut ilegal dan inkonstitusional. Karena tidak sesuai dengan AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) partai Demokrat. Sebab AD/ADRT yang disahkan tahun 2020 oleh Kemenkumham itu yang sah,” tegasnya.

Dikatakannya, kongres di sana tidak sesuai AD/ART karena bukan pemilik hak suara yang sah. “Kemudian bukan 2/3 dari hak suara yang ada di sana serta tidak disetujui Majelis TinggI partai Demokrat,” jelas Mor.

Dijelaskannya, DPD Demokrat Sulut menyerahkan sejumlah berkas administrasi hukum dan umum ke kantor Kemenkumham wilayah Sulut. "Penyerahan itu sebagai bukti kepengurusan yang sah serta surat pernyataan dari seluruh ketua DPC Demokrat se-Sulut," tuturnya.

Senada diungkap, Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulut, Billy Lombok. Ia mengungkapkan, pihaknya menyerahkan seluruh berkas-berkas DPC dan DPD yang memiliki suara sah kepada Kemenkumham dan KPU. Mereka ingin menegaskan, selama ini Demokrat hanya satu kepengurusan saja. "Kita minta Kemenkumham berikan keadilan ke partai demokrat lebih khusus Sulut sehingga semua berdasarkan mekanisme yang berlaku. Tadi juga kita telah menyerahkan AD/ART bersama surat pengakuan pernyataan dari semua ketua DPC bermeteraikan dua. Supaya diketahui pemerintah. Saat ini juga kita mengukuhkan itu lewat akta notaris. Semua sudah dilakukan untuk memberikan gambaran bahwa Sulut ini kompak dalam satu arak-arakan dan meminta agar pemerintah mempersiapkan hasil kongres kelima, AHY sebagai Ketum dan AD/ART semua ini sudah diputuskan di KLB (Kongres Luar Biasa) kelima," ucapnya.

Ia mengungkapkan, tidak mudah melakukan KLB. Syarat dua pertiga DPC dan DPD. Ini harus menjadi perhatian dari pemerintah. "Undang-Undang parpol (partai politik) menyatakan keputusan tertinggi adalah harus berdasarkan kongres. Nanti Kemenkumham akan mengirimkan seluruh berkas yang kita serahkan tadi. Dan KPU sudah menyatakan hanya satu kepengurusan yang diakui di Sulut. Ini kabar baik. saya ingatkan kader agar tetap bekerja. Kita minta dukungan masyarakat. Agar masyarakat melihat kinerja Demokrat selama ini membantu masyarakat," tutupnya.

Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon menyampaikan, kedatangan DPD dan DPC Demokrat hanya menyampaikan perkembangan terkini Demokrat. "Siapa pun yang datang kita hanya menerima saja. Itu kan tadi hanya menjelaskan soal dinamika yang ada. Di Sulut kan sejauh ini hanya ada satu kepengurusan. Jadi tidak ada dualisme menurut penjelasan demokrat. Terkait kisruh di pusat itu kan domainnya di pusat. Jadi kita hanya mendengarkan saja," ungkapnya.

Menurut dia, masalah tersebut ada di ranah Partai Demokrat. Maka dari itu pihak tidak bisa ikut campur. "Hanya kita mengingatkan, kita akan masuk di pemilu (pemilihan umum) 2024, kalau ini tidak diselesaikan maka akan berpengaruh ke tahapan-tahapan seperti verifikasi parpol," jelasnya. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting