33 KEPALA DAERAH ‘DIRADAR’ KPK


Jakarta, MS

Lonceng peringatan dibunyikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketidakpatuhan pejabat menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), jadi penyebab. Sekira 33 kepala daerah masuk ‘daftar merah’ belum melaporkan.

Data tersebut dibeber lembaga antirasuah setelah batas pelaporan LHKPN periodik berakhir pada 31 Maret 2021. Secara total, ada 21.939 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya.

"Di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan wali kota, terdapat 33 kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," terang Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Selasa (6/4) kemarin.

Selanjutnya, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga, masih ada lima penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN. "KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’," ucap Ipi.

Dia menerangkan bahwa LHKPN merupakan salah satu instrumen dalam pencegahan korupsi. Oleh karena itu, KPK meminta agar penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D melaporkan harta kekayaannya. "Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan memengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional," tutur dia.

Masih Ipi, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. "PN atau penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," pungkas Ipi.

Untuk diketahui, lembaga antirasuah sejauh ini telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20 persen dari total 378.072 wajib lapor.

Pelaporan LHKPN merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun Pelaporan 2020. Melalui SE itu, KPK mengingatkan penyelenggara negara segera menyetorkan LHKPN.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, untuk tahun 2020, KPK berhasil mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi 96,23 persen dari sebelumnya 93 persen pada periode yang sama tahun 2019. Menurut dia, tingkat kepatuhan sebesar 96,23 persen bisa tercapai karena KPK melakukan 185 kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis secara rutin sepanjang tahun 2020.

 

KPK PERNAH SURATI RATUSAN PENYELENGGARA NEGARA

Problematika masih membungkus proses pelaporan LHKPN. Bahkan, KPK pernah menyurat kepada sekira 239 penyelenggara negara karena tidak melaporkan harta kekayaan secara lengkap. Teranyar, kepala dinas tercatat sebagai jabatan paling banyak yang pelaporan hartanya tak lengkap, disusul kepala kantor pajak dan kepala badan tingkat pemerintah daerah (pemda).

Dari data itu, menurut KPK, sebanyak 146 penyelenggara negara berasal dari instansi daerah, 82 penyelenggara negara berasal dari instansi pusat dan 11 penyelenggara negara berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"KPK menyurati 239 penyelenggara negara terkait LHKPN yang tidak lengkap," tandas Ipi Maryati Kuding, Minggu (7/3) dikutip dari cnnindonesia.com.

Selanjutnya, Ipi menuturkan, kepala dinas merupakan pejabat yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu 46 orang. Kemudian diikuti kepala kantor pajak pada Kementerian Keuangan sebanyak 33 Kepala orang, kepala badan yang berasal dari beberapa daerah sebanyak 31 orang dan bupati berjumlah 18 orang.

Jenis harta yang ditemukan KPK paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. Menurut dia, penyelenggara negara pada umumnya lalai melaporkan kepemilikan rekening simpanan. "Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 penyelenggara negara dari 239 PN atau sekitar 84 persen," tuturnya.

Selain itu, sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 penyelenggara negara. Berikutnya, lanjut Ipi, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN adalah harta bergerak lainnya.

"Yang termasuk kategori ini misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi. KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 PN atau sekitar 14 persen," ucapnya.

Ipi mengimbau agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Adapun batas waktu penyampaian LHKPN terakhir pada 31 Maret 2021. "Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi," kata Ipi.

"Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN," imbuhnya.

 

LAPORKAN VIA APLIKASI e-LHKPN KPK

Pelaporan LHKPN dinilai sangat mudah. Itu dikarenakan penyelenggara negara tidak perlu mendatangi Kantor KPK melainkan bisa melaporkan harta kekayaannya dari mana saja lewat aplikasi e-LHKPN KPK.

“Jadi tidak pelu lagi datang dii kantor KPK,” ujar Plt Jubir Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.

Selanjutnya, menurut Ipi, penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah memegang jabatan. Dia mengingatkan para pejabat itu melapor kekayaan secara jujur.

"KPK juga mengingatkan agar PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," pungkasnya.

 

KPK APRESIASI 21 INSTANSI

KPK mengapresiasi 21 instansi dari total 1.402 yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan LHKPN. Sebanyak 21 instansi tersebut telah melaporkan LHKPN dengan status kelengkapan dinyatakan lengkap.

"Meski batas waktu pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 hingga 31 Maret 2021, seluruh wajib lapor (WL) pada 21 instansi ini telah melaksanakan kewajibannya sebelum batas waktu secara tertib dan lengkap," ungkap Ipi Maryati, Rabu (24/2).

"KPK telah melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan dan telah mengumumkannya pada laman elhkpn.kpk.go.id," tambah Ipi.

KPK juga mengapresiasi inisiatif dari beberapa instansi yang memajukan tenggat pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong kepatuhan lapor di lingkungan instansinya. Hal itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya.

Ipi mengatakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mewajibkan penyelenggara negara bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Jika melanggar, PN tersebut dapat dikenai sanksi.

"Penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kuncinya.(detik/cnn)

 

21 INSTANSI YANG TELAH MELAPORKAN LHKPN (DATA HINGGA 24 FEBRUARI 2021)

1. Pemkab Tapanuli Selatan (693 WL)

2. Pemkab Karo (334 WL)

3. Pemkot Gorontalo (213 WL)

4. Pemkab Boyolali (204 WL)

5. Pemkab Bombana (193 WL)

6. Pemkab Tapanuli Utara (99 WL)

7. DPRD Kab Brebes (50 WL)

8. DPRD Kab Boyolali (45 WL)

9. Pemkab Sanggau (44 WL)

10. DPRD Kab Tapanuli Selatan (35 WL)

11. DPRD Kab Halmahera Selatan (30 WL)

12. DPRD Kab Soppeng (30 WL)

13. DPRD Kab Alor (30 WL)

14. DPRD Kota Gorontalo (25 WL)

15. DPRD Kota Barru (25 WL)

16. DPRD Kota Prabumulih (25 WL)

17. DPRD Kab Pulau Morotai (20 WL)

18. DPRD Kab Nias Barat (20 WL)

19. PD Kab Pati (8 WL)

20. PDAM Tirta Berkah Kab Pandeglang (1 WL)

21. PT Cemani Toka (1 WL)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting