RIBUT THR, BURUH-PENGUSAHA ‘PANAS’


Jakarta, MS

Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) kembali merebak. Putusan pemerintah mewajibkan pengusaha membayar THR secara penuh berpotensi ‘dilawan’. Buruh langsung bereaksi. Desakan penerapan sanksi berkumandang.

Sikap tegas buruh tercetus. Reaksi menuntut pembayaran THR secara penuh terwujud melalui aksi damai. Misalnya, buruh dari dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang melakukan aksi demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (12/4). Mereka menuntut pembayaran THR 2021 secara penuh.

"Tuntutan demo adalah bayar THR secara penuh dan tidak dicicil," tegas Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI, Kahar Cahyono, Senin kemarin.

Kahar menjelaskan bahwa aksi demo serupa juga dilakukan massa buruh di daerah lain. Sementara, sejumlah buruh di pabrik melakukan aksi di lokasi perusahaan. "Tidak boleh keluar pagar dan tetap mengikuti standar protokol kesehatan di pabrik/perusahaan masing-masing," tuturnya.

Sebelumnya, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, meminta pemerintah untuk mengawal proses pembayaran THR. Sebab, menurut dia, tidak cukup hanya dengan pernyataan kesanggupan pengusaha. Semua harus dipastikan sampai realisasinya di lapangan. "Kalau menurut saya pengawas dari Kemenaker itu menjadi peran utama. Pemerintah harus terus kawal karena ini tugasnya dia. Kalau seruan terus dikumandangkan, disampaikan tapi implementasi tidak terjadi, kesannya hanya memberikan harapan. Kami butuh implementasi, seruan bagus tapi tidak selesai dengan itu," ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (8/4).

Dia memprediksi tidak semua anggota Kadin maupun Apindo memiliki itikad baik memenuhi pembayaran THR seperti yang disampaikan Ketua Kadin Rosan P Roeslani beberapa waktu lalu. "Kami melihat tidak semua perusahaan anggota Kadin dan kalau anggota Kadin belum tentu mereka mematuhi karena Kadin tidak bisa memberikan sanksi," ucapnya.

Karenanya, ia meminta pengawas Kemenaker tetap turun tangan memeriksa pelaksanaan dan kepatuhan perusahaan membayar THR. Apabila finansial perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi covid-19, maka pengawas Kemenaker harus memantau perundingan hingga janji pembayaran THR kepada buruh/pekerja benar-benar terlaksana. "Peran pengawas sangat sentral, karena persoalan THR itu persoalan pengawas, bukan persoalan seruan dan surat edaran. Jadi, kuncinya di pengawas bagaimana mereka mau proaktif atau tidak," imbuhnya.

Sekedar diketahui, Ketua Kadin Rosan P Roeslani menyatakan, pihaknya telah menyampaikan pesan kepada seluruh asosiasi dan anggota Kadin untuk membayar THR secara penuh. Sementara, untuk perusahaan yang tidak mampu, ia berharap dapat dibicarakan dengan baik dan terbuka terhadap para pekerja agar dapat tercapai solusi yang terbaik. "Kami mendukung permintaan pemerintah dan kami di Kadin sudah menyampaikan ke seluruh asosiasi dan anggota Kadin untuk bisa membayar penuh THR," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit mengatakan, kebijakan THR yang tidak boleh dicicil itu sulit direalisasikan semua pengusaha di lapangan. Pasalnya, tidak semua perusahaan memiliki kemampuan keuangan yang sama. "Pasti tidak semulus yang dibayangkan kita sekarang ini. Seakan-akan kalau sudah keluar instruksi harus bayar lantas semua ikuti, kalau memang tidak punya dana mau bayar pakai apa? Gaji aja mungkin dicicil. Orang kalau lagi kesulitan keuangan kalau dipaksa bagaimanapun susah," kata Anton, Senin (12/4).

Anton menilai kebijakan yang memaksa semua perusahaan untuk membayar THR ini dapat membawa permasalahan dalam jangka panjang. Terlebih kondisi pandemi COVID-19 yang belum tahu kapan akan berakhir. "Jadi dengan memaksa begini pasti bakal ada efek bagi perusahaan bisa bermasalah. Peraturan ini kan berlaku untuk semua termasuk UMKM yang kecil-kecil itu jadi harus dipikirkan bagi yang tidak mampu ini. Jadi saya tetap menyarankan bagi yang mampu silakan bayar, yang tidak mampu ya negosiasi," ucapnya.

Selanjutnya, Anton mengingatkan pemerintah agar jangan mengaitkan THR untuk menggenjot daya beli masyarakat. Sebab, efek dari itu dinilai hanya bersifat sesaat dan ke depannya disebut bisa berdampak kepada nasib usaha. "Apakah pemerintah ingin menjaga ayamnya agar setiap hari bertelur, atau ayamnya mau dipaksa dikeluarkan sekaligus sekarang dengan konsekuensi sebagian dari itu tidak bisa bertelur lagi. Kita harus jaga napas, jangan terlalu business as usual," lugasnya.

 

TERANCAM SANKSI

Sanksi menanti pengusaha. Itu jika tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku yakni paling lambat H-7 Idul Fitri.

Hal itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Menurut dia, pengusaha wajib membayar THR secara penuh kepada karyawan atau tidak boleh dicicil. Bagi pengusaha yang tidak mampu diperkenankan membayar selambat-lambatnya pada H-1 dengan terlebih dahulu melakukan dialog bersama pekerjanya. Bila pembayaran THR melewati batas waktu yang disepakati, pengusaha bakal dikenakan denda dan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.

"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, a) teguran tertulis, b) pembatasan kegiatan usaha, c) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan d) pembekuan kegiatan usaha," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4).

Kemudian, teguran tertulis merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha. Kemudian, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Berikutnya, kata dia, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi yaitu berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.

 

Terakhir, pembekuan kegiatan usaha itu berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

Pengenaan sanksi administratif tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, bicara soal denda, pengusaha yang tidak membayar THR sebagaimana mestinya dikenakan denda sebesar 5% dari besaran THR.

"Kalau di ketentuan peraturan perundang-undangan, terkait dengan denda pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," jelasnya.

"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," tambah Ida.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya pada lebaran tahun ini meskipun ekonomi masih tertekan virus corona. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan sederet stimulus kepada pengusaha swasta supaya bisa menghadapi tekanan pandemi COVID-19.

 

BURUH ‘TANTANG’ KEMENAKER

Komitmen pemerintah untuk menerapkan sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar THR, ditagih. Buruh mendesak pemerintah khususnya Menaker Ida Fauziyah, agar menegakkan sanksi bagi pengusaha yang menunda membayarkan THR kepada buruh pada tahun ini.

Demikian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Ia mengingatkan menteri agar sanksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan betul-betul ditegakkan dan tidak sekedar menjadi formalitas atau lip service saja.

"Kami minta pengusaha mematuhi SE Menaker dan Menaker memberikan tindakan law enforcement, tindakan menegakkan aturan bila ada pengusaha tidak mematuhi aturan dan posko THR tidak hanya menjadi lip service," jelasnya, Senin (12/4).

Di kesempatan itu, ia juga meminta pengusaha untuk mematuhi SE terkait. Sementara, untuk pengusaha yang mengaku tidak mampu membayarkan THR, diharuskan menyertakan laporan keuangan selama dua tahun terakhir.

Dia juga mengapresiasi Ida dalam mengharuskan pengusaha membayarkan THR pada tahun ini, tak seperti tahun lalu saat pengusaha diberi kelonggaran mencicil THR. Said menilai THR penting dibayarkan kepada karyawan guna meningkatkan daya beli menjelang Lebaran. Imbasnya, kata dia, ekonomi akan membaik dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. "Karena itu, kami meminta seluruh pengusaha untuk mematuhi SE Menaker tersebut," tukasnya.

 

ATURAN LENGKAP THR 2021

Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya dilakukan secara penuh sepekan sebelum atau pada H-7 Lebaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. "THR merupakan nonupah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba," ungkap Menaker Ida Fauziyah, Senin (12/4).

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Ida menyatakan kelompok perusahaan tersebut bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.

Dengan catatan, manajemen harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan terlebih dahulu. Perusahaan juga harus membuka laporan keuangan dalam dua tahun terakhir secara transparan kepada pekerja. "Kesepakatan dibuat tertulis bahwa THR paling lambat harus dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021 berdasarkan laporan keuangan yang transparan," terang Ida.

Nantinya, kesepakatan atau hasil dialog dengan pekerja harus diserahkan perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan. Perusahaan harus melaporkan hal tersebut sebelum H-7 Lebaran.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi keluhan terhadap pembayaran THR tahun ini, Ida meminta gubernur dan bupati untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan tahun ini, membentuk pos komando pelaksanaan THR, dan melaporkan data pelaksanaan THR perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan. "Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk satuan tugas pelayanan di pusat dan diikuti daerah agar SE berjalan efektif, serta tercapai kesepakatan memuaskan antara pengusaha dan buruh," jelas Ida.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan perusahaan yang telat membayar THR kepada pekerja akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Namun, denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya. "Batas waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya," katanya.

Sementara, pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut. "Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," jelas Ida.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja. Hal ini karena pemerintah sudah memberikan sejumlah stimulus untuk sektor swasta selama masa pandemi covid-19.

Salah satunya adalah menggratiskan pajak mobil baru lewat penerbitan aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Stimulus lainnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti, dukungan bagi hotel, restoran, dan kafe (HOREKA) dari segi restrukturisasi kredit dan penjaminan kredit, serta subsidi bunga untuk UKM.(detik/cnn)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting