Foto: Frenkie Son
Kejari Bitung Limpahkan 6 Tersangka ke Meja Hijau
Berkas Perkara 3 Kasus Dugaan Korupsi Rampung
Bitung, MS
Roda
penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kota Bitung berputar kencang.
Sebanyak enam tersangka di tiga kasus dugaan korupsi berbeda, oleh pihak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana
korupsi Manado guna menjalani proses peradilan.
Tiga kasus
tersebut yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan TPA
Aertembaga Kota Bitung tahun 2018 yang menyeret empat tersangka masing-masing
AP, AK, FP dan TS. Kemudian ada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan
pengelolaan anggaran rutin dan belanja modal pada Dinas Penanaman Modal dan
PTSP Bitung tahun anggaran 2019 yang menyeret tersangka AGT. Terakhir dugaan
tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh PNS/penyelenggara negara di
lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung tahun 2020 dengan
tersangka berinisial MS.
“Enam
tersangka bersama berkas perkara dalam tiga kasus berbeda sudah rampung dan
sudah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan tindak pidana korupsi
Manado untuk menjalani tahapan dan proses peradilan,” ungkap Kepala Kejari
Bitung, Frenkie Son SH,MH, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/6).
Dalam
persidangan, pihak Kejari Bitung telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
untuk menguak pelanggaran hukum yang diduga telah dilakukan para tersangka.
"Materi dakwaan sudah kita siapkan sebagaimana informasi yang telah kita
kumpulkan selama ini," papar Kajari.
Dia pun
ikut membeber agenda sidang untuk masing-masing kasus. Sidang pertama dengan
agenda pembacaan dakwaan untuk tersangka AGT pada kasus penyimpangan
pengelolaan anggaran rutin dan belanja modal di Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Bitung tahun anggaran 2019, telah digelar Selasa (15/6) kemarin, di Pengadilan
Tipikor Manado. Sedangkan sidang pembacaan dakwaan untuk empat tersangka AP,
AK, FP, TS dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan peningkatan TPA Aertembaga
Kota Bitung tahun 2018 sesuai jadwal akan digelar Rabu (16/6) hari ini. Jadwal
yang sama dengan sidang pembacaan dakwaan untuk tersangka MS dalam kasus dugaan
korupsi dan penyalahgunaan wewenang PNS yang dalam menjalankan tugas meminta
atau menerima pembayaran atau barang di lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Bitung tahun 2020.
”Para
tersangka ini semuanya akan kita jerat dengan undang-undang tindak pidana
korupsi,” kunci Frenkie.(joy watania)
Komentar