Foto: Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH
Pengucapan Syukur Minsel, Warga Dilarang Undang dan Terima Tamu
Amurang, MS
Pengucapan Syukur warga Sulawesi Utara (Sulut), tak lama lagi dilaksanakan. Gelaran pengucapan syukur kali ini, sama seperti tahun sebelumnya. Lonjakan kasus positif Corona Virus Disease-2019, jadi pemicu. Larangan warga untuk mengundang ataupun menerima tamu seperti halnya tradisi sebelum-sebelumnya, kembali diusung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel).
Pihak Pemkab Minsel sendiri telah mengagendakan Hari Pengucapan
Syukur pada Minggu, 26 September 2021 mendatang. Hajatan tahunan dalam rangka
ucapan syukur atas berkat Tuhan itu, Bupati Frangky Donny Wongkar SH,
memberikan penegasan.
"Mengingat saat ini masih dalam situasi wabah Covid-19,
maka perayaan Pengucapan Syukur hanya dilaksanakan dalam konteks ibadah di
rumah gereja, tanpa mengurangi makna ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa,” ungkap bupati.
“Pengucapan kali ini juga dirayakan tanpa menerima atau
mengundang tamu," sambung bupati tegas.
Dia berharap, himbauan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh seluruh warga Minsel, demi keamanan dan kenyamanan terutama kesehatan masyarakat. “Mari bersama bergandengan tangan memutus penyebaran Covid-19, dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan,” tukas bupati.
Sementara, terkait pelaksanaan Hari Pengucapan Syukur pada Minggu, 26 September 2021, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE), dalam rangka optimalisasi upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Surat itu ditujukan kepada seluruh pemerintah desa, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), pimpinan gereja dan seluruh komponen masyarakat di
Kabupaten Minsel. Beberapa poin diantaranya yakni, perayaan Pengucapan Syukur
tahun 2021 dilaksanakan dalam konteks perayaan ibadah di rumah gereja, wajib
menerapkan standar protokol kesehatan secara optimal.
Kemudian, kepada seluruh pemerintah desa, wajib mengaktifkan dan mengfungsikan secara optimal Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro/Kampung Tangguh/Posko Covid-19 yang ada di setiap desa, untuk memonitoring akses dan aktivitas masyarakat.
Pemerintah desa dan masyarakat dilarang mengundang/menerima tamu/open house, melakukan kegiatan silaturahmi secara langsung/pesiar/pelesir/ serta dilarang mengadakan kegiatan berkumpul/menyebabkan kerumunan (pelanggaran protokol kesehatan). Pemerintah desa segera berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dalam rangka mengoptimalkan terwujudkan situasi dan kondisi kamtibmas di desa berjalan aman dan kondusif.
Pemerintah desa diwajibkan secara rutin melakukan sosialisasi SE
Bupati ini, dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan dan
membacakan/mengumumkannya pada pengeras suara/toa. "Agar dapat dipahami
dan dilaksanakan dengan penuh tanggung-jawab. Tuhan memberkati dan melindungi
kita semua," pungkas bupati. (david masengi)
Komentar