Antisipasi Kamtibmas Nataru, Olly Keluarkan Edaran


Manado, MS

 

Momen hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) kian mendekat. Jelang perayaan keagamaan umat kristiani ini, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran. Ini sebagai antisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) maupun penyebaran Covid-19.

 

Surat Edaran Nomor: 440/21.7114/Sekr-Dinkes tertanggal 10 Desember 2021 tersebut, menekankan tiga poin penting untuk ditindaklanjuti para bupati dan wali kota di Sulut. Edaran tersebut mengacu pada hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut pada 8 Desember 2021 lalu, yang menyepakati beberapa hal yang menjadi acuan/pedoman dalam perayaan Nataru.

 

Pertama, untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan Operasi Pasar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Diharapkan pula pemerintah di kabupaten kota dapat melakukan Operasi Pasar secara sinergi dengan Pemprov Sulut.

 

Kedua, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan percepatan vaksinasi maka pemerintah kabupaten kota melakukan hal-hal sebagai berikut yakni merayakan Nataru dapat dilaksanakan di rumah-rumah ibadah. Hanya saja dibatasi 50% dari kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau pengaturan waktu beribadah secara bergantian. Selanjutnya, tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan menyemprotkan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan, dan semua wajib menggunakan masker. Tidak melakukan pawai Nataru. Open house ditiadakan. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, mall, dan tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi hanya 50% dari kapasitas yang ada. Memastikan percepatan vaksinasi bagi masyarakat yang wajib divaksin.

 

Ketiga, pengamanan Natal dan Tahun Baru. Nantinya akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh Polda Sulut bersama jajaran termasuk Polres kabupaten kota bersama TNI dan instansi pemerintah daerah. Penjualan petasan besar dan mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan. Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri, TNI dan  Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya. Peredaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum dilarang. (sonny dinar)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting