Foto: Olly Dondokambey
Antisipasi Kamtibmas Nataru, Olly Keluarkan Edaran
Manado,
MS
Momen
hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) kian mendekat. Jelang perayaan keagamaan
umat kristiani ini, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey
mengeluarkan Surat Edaran. Ini sebagai antisipasi keamanan dan ketertiban
masyarakat (Kamtibmas) maupun penyebaran Covid-19.
Surat
Edaran Nomor: 440/21.7114/Sekr-Dinkes tertanggal 10 Desember 2021 tersebut,
menekankan tiga poin penting untuk ditindaklanjuti para bupati dan wali kota di
Sulut. Edaran tersebut mengacu pada hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) Sulut pada 8 Desember 2021 lalu, yang menyepakati beberapa
hal yang menjadi acuan/pedoman dalam perayaan Nataru.
Pertama,
untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan Operasi Pasar oleh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Diharapkan pula pemerintah di kabupaten
kota dapat melakukan Operasi Pasar secara sinergi dengan Pemprov Sulut.
Kedua,
untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan percepatan vaksinasi maka
pemerintah kabupaten kota melakukan hal-hal sebagai berikut yakni merayakan
Nataru dapat dilaksanakan di rumah-rumah ibadah. Hanya saja dibatasi 50% dari
kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau
pengaturan waktu beribadah secara bergantian. Selanjutnya, tempat ibadah
dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan menyemprotkan
disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan, dan semua wajib
menggunakan masker. Tidak melakukan pawai Nataru. Open house ditiadakan.
Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, mall, dan
tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi hanya 50% dari kapasitas yang ada.
Memastikan percepatan vaksinasi bagi masyarakat yang wajib divaksin.
Ketiga,
pengamanan Natal dan Tahun Baru. Nantinya akan dilakukan Operasi Lilin Samrat
oleh Polda Sulut bersama jajaran termasuk Polres kabupaten kota bersama TNI dan
instansi pemerintah daerah. Penjualan petasan besar dan mercon yang dapat
mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan. Setiap rumah ibadah
akan dijaga Polri, TNI dan Satpol PP
serta elemen masyarakat lainnya. Peredaran dan penjualan minuman beralkohol di
tempat umum dilarang. (sonny dinar)
Komentar