Hearing Masalah Naker, Deprov Panggil UD Megasari





Manado, MS - Problem ketenagakerjaan di-hearing Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Persoalan tersebut menyeret UD Megasari. Sejumlah polemik jadi penyebab. 


Hearing dipimpin Komisi IV DPRD Sulut, Vonny Paat, Selasa (23/5/2023), di ruang rapat Komisi IV. Masalah yang terendus saat itu diantaranya terkait dengan pesangon yang karyawan yang sudah diberhentikan. Kemudian soal ijazah asli milik karyawan yang tidak dikembalikan pimpinan UD Megasari. 

Saat itu owner UD Megasari Carles Binui merespon terkait dengan karyawan yang pesangonnya tidak dibayar. "Bapak kan ada pakai uang perusahaan. Setahu saya waktu itu mungkin ada buat perdamaian nanti kita cek lagi, kalau tidak kan kita lanjutkan ke kepolisian," ujar Carles.

Hal tersebut langsung direspon karyawan yang bersangkutan. Ia mengakui bahwa memang benar dirinya memakai uang perusahaan namun dirinya sudah membicarakannya dengan Carles selaku owner. Perjanjiannya, dirinya mengabdi ke perusahaan namun pelunasan dipotong dari gajinya. "Saya sudah bicarakan dengan pak Carles secara kekeluargaan saya tetap bekerja. Saya sudah dikeluarkan tidak dapat pesangon apa-apa. Itu perjanjian kita mo ganti kita mengabdi terus di UD Megasari dengan catatan kita mengabdi terus di PT ini tapi saya sudah diberhentikan," ujar karyawan tersebut. 

Dirinya juga ingin mengambil ijazah yang masih ditahan UD Megasari. Ia juga sempat mengeluarkan uang untuk pengacara. "Karena saya pikir, so nda dapa pesangon lei kong kita pe ijazah nda ada," tuturnya. (arfin tompodung)





Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting