Buser Ciduk Spesialis Curanik di Tomohon



Tomohon, MS
Kasus pencurian alat elektronik (Curanik) di Kota Tomohon lagi memuncak. Pasalnya pelaku selain nekat masuk ke rumah dengan memanfaatkan waktu istirahat malam warga, juga ternyata berupaya merusak komponen pengaman rumah seperti merusak pintu ataupun jendela warga. Namun sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh pula. Buktinya, Tim Buser Satuan Reskrim Polres Tomohon, mengungkap dan mengamankan terduga Pelaku kasus Tindak pidana Pencurian yang terjadi di beberapa tempat yang berada di wilayah hukum Polres Tomohon.
"Yah berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/266/VIII/2023/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT, 12 Agustus 2023,  Laporan Polisi nomor : LP/B/297/IX/2023/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT, 08 September 2023, kami mengamakan terduga Pelaku bernama AJT alias Adli (22) warga Kelurahan Talete Satu Lingkungan VIII Kecamatan Tomohon Tengah, " ujar Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon telah mengamankan terduga Pelaku berinisial AJT alias Adli yang diduga kuat telah melakukan aksi pencurian dengan cara merusak pintu / jendela rumah yang dijadikan sasaran oleh terduga Pelaku.
" Berdasarkan penyelidikan terduga Pelaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat yang ada di Kota Tomohon, dan ada dua kejadian yang korbannya melaporkan ke Polres Tomohon, yakni kejadian pada tanggal 12 Agustus 2023 yang dilaporkan oleh Perempuan bernama JDM alias Joice Deibi Moningka dan 08 September 2023 yang dilaporkan oleh Pelapor JAPP alias Jordan di mana dari ke dua korban mengalami kerugian sebesar 49.800.000 ribu rupiah," tuturnya.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, tim Resmob Polres Tomohon melakukan lidik dan hasil penyelidikan di lapangan, Terduga Pelaku mengarah pada lelaki AJT alias Adli.
"Kurang lebih 2 bulan Tim Buser di bawah Pimpinan Bima Pusung melakukan pencarian terhadap Terduga Pelaku, karena Terduga Pelaku sering berpindah-pindah tempat dan bersembunyi untuk menghindari petugas khususnya anggota Polri. Akhirnya pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023 sekira jam 14.00 wita Tim Buser berhasil mengamankan Terduga pelaku yang saat itu berada di seputaran Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah," jelasnya sembari mengatakan setelah diamankan dan diinterogasi, terduga Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya Tim Buser bersama Terduga Pelaku melakukan pencarian barang bukti yang telah dijual oleh Terduga Pelaku.
"Menghimbau kepada masyarakat agar menjaga dan meningkatkan sistem keamanan di rumah masing-masing seperti kunci rumah dan pemasangan CCTV, dan parkirlah kendaraan dalam rumah dan dalam keadaan terkunci," tuturnya sembari mengatakan untuk pelaku tersebut terjerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan :
1. Iphone 14 Pro warna purple
2. Iphone Xs Max Gold
3. Iphone 7 warna Gold
4. Hp Samsung besar warna hitam
5. Hp Samsung kecil warna hitam
6. Hp samsung warna Gold
7. Hp redmi warna biru
8. Dompet merek coach
9. Power bank warna biru muda
10. Airpods merek apple warna putih
11.  2 Headset iphone warna putih
12. Kabel cars samsung warna putih
13. Tas nike warna hitam
14. Lampu hias LED dan remote
15. Kabel cars warna hitam
16. 1 jam tangan warna kuning mas merek ripcurl
17. 1 jam tangan warna coklat merek jose alexander
18. Headset merek sony
19. Sepatu hitam biru merek converse all star
20. Senjata mainan warna hitam
21. 1 buah nota kwitansi gadai kalung emas 21 karat berat 14,8 gram.
Kini untuk kepentingan kepolisian, baik terduga Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tomohon. ( Rommy Kaunang/*)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting