Tarif Baru Ojek Online Diberlakukan Minggu Depan


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera memberlakukan peraturan baru tentang tarif ojek online di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk di wilayah Sulawesi. Rencananya tarif baru akan berlaku mulai pekan depan.

 

Sebelum aturan ini berlaku, Kemenhub sudah melakukan uji coba. Hasilnya, para pengemudi ojek online setuju memberlakukan penuh aturan baru. Aturan tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

 

Soal kebijakan tarif ojek online terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

 

Wilayah Kalimantan dan Sulawesi termasuk ke dalam zona III. Tarif baru ojek online untuk kedua wilayah itu sebesar Rp 2.100/Km untuk tarif batas bawah, sementara Rp 2.600/Km untuk tarif batas atas dan Rp 7.000-Rp 10.000/4 Km untuk biaya jasa minimal.

 

Tarif baru ini akan berlaku paling lambat pekan depan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dan pengemudi ojek online.

 

"Saya ketemu dengan para pengemudi, masalah pendapatnya, kemudian PM 12, semua mendukung untuk diberlakukan. Saya kira paling lambat minggu depan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6). (merdeka.com)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting