Dewan Desak Tindaki Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Dorong Penerapan Instruksi Gubernur


Manado, MS

Upaya pemberantasan korupsi  di Bumi Nyiur Melambai makin digedor. Itu menyusul turunnya surat Instruksi Gubernur tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi. Bak gayung bersambut, perintah itu langsung didorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut).  

Instruksi tersebut tertuang dalam surat nomor 700/4936/Sekr.Itdaprov. Penghuni Gedung Cengkih memberi apresiasi untuk langkah gubernur tersebut. "Sangat salut dengan instruksi gubernur ini. Instruksi gubernur ini adalah instruksi dalam rangka pencegahan korupsi di Sulut, kalau bisa tanpa pandang bulu," tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut, Kristovorus Deky Palinggi, Kamis (2/8), di ruang kerjanya.

Ia mengungkapkan, instruksi gubernur ini salah satu langkah yang harus dilaksanakan dengan benar. Top eksekutif di provinsi adalah salah satu contoh. "Agar pejabat di provinsi dan kabupaten kota juga, kalau bisa dapat melaksanakan instruksi gubernur ini," pungkasnya.

Hal ini penting baginya karena Indonesia sekarang lagi perang terhadap korupsi. Apalagi saat kini, Komisi Aparatur Sipil Negara telah mengeluarkan peraturan bahwa setiap ASN  melakukan pelanggaran korupsi harus dipecat sebagai ASN. "Walaupun pelanggaran korupsinya sudah menjalani hukuman," tegasnya.

Saat ini menurutnya, ada banyak ASN yang terlibat kasus korupsi dan sementara berproses di pengadilan. "Dengan adanya instruksi gubernur ini dan Undang-Undang  ASN yang ada tentang korupsi, harapan kami ASN tidak ada lagi yang terlibat kasus korupsi," kuncinya.

Diketahui, instruksi Gubernur Sulut ini sebagai implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Instruksinya ditujukan kepada Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Pejabat dan Pegawai ULP serta kelompok kerja tekait, Pengawas pelaksanaan pembangunan/kontrak pekerjaan, Pengelola pelayanan publik antara lain perizinan, pendapatan, kesehatan dan pendidikan serta Pegawai lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.

Bunyi instruksinya yakni pertama, dilarang melakukan pungutan kepada rekanan/pihak ketiga atau masyarakat dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun yang tekait kewenangannya dari rekanan/pihak ketiga atau masyarakat atas pengelolaan keuangan, pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta pengelolaan pelayanan publik. Seperti pengurusan perizinan, pendapatan, kesehatan dan pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.

Kemudian kedua, membantu Pemprov Sulut dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam bentuk pengawasan secara aktif di lingkup kerja masing-masing serta melaporkan segala bentuk penyimpangan yang berindikasi korupsi dan tidak terlibat dalam segala bentuk tindak pidana korupsi.

Hal ketiga, Inspektorat  Daerah agar melakukan pengawasan dan pembinaan apratur untuk meniadakan perilaku koruptif di linkungan Pemprov Sulut melalui pendampingan, monitoring, evaluasi, supervisi dan melakukan audit atas pengelolaan keuangan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan, pelayanan publik. Seperti pengurusan perizinan, pendapatan, kesehatan dan pendidikan di lingkup Pemprov Sulut serta membuka Forum Konsultasi terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Instruksi keempat menghimbau, agar melaksanakan instruksi gubernur  ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada gubernur. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting