NASDEM ‘TENDANG’ VAP


Manado, MS

Vonnie Anneke Panambunan (VAP) terdepak. Jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) diambil alih. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) resmi mempercayakan tampuk kepemimpinan itu ke petinggi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Utara (Sulut). 

Tergusurnya posisi VAP dalam kepengurusan partai, dipicu penetapan eks Bupati Minut itu sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut Tahun Anggaran 2016. Teranyar, aparat penegak hukum telah menangkap mantan calon gubernur (Cagub) usungan Partai Nasdem tahun 2020 itu.

Atas dasar tersebut DPP Nasdem telah melakukan pemberhentian terhadap VAP dari jabatan ketua. Penegasan itu disampaikan Sekretaris DPW Partai Nasdem Sulut, Victor Mailangkay. "Aturan standar atau pakem di Partai Nasdem bahwa setiap kader atau pengurus yang menjadi tersangka tipikor diberikan pilihan," ungkap Mailangkay, Kamis (29/4) kemarin, saat dihubungi.

Pilihan yang diberikan itu yakni pertama, pengurus Nasdem meminta kepada yang bersangkutan untuk secara kesadaran dapat mengundurkan diri. Hal yang kedua bila tidak mengundurkan diri maka dirinya akan diberhentikan oleh DPP Nasdem. "Agar yang bersangkutan konsentrasi urus kasusnya," jelas Wakil Ketua DPRD Sulut tersebut.

Sekarang ini ditegaskannya, khusus Ketua DPD Nasdem Kabupaten Minut, telah ditunjuk Peggy Rumambi sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua. Dirinya merupakan salah satu pengurus di DPW Provinsi Sulut. "Telah diproses dan dalam waktu dekat DPP Nasdem akan segera nonaktifkan ibu VAP sebagai Ketua DPD Nasdem Kabupaten Minut,” tuturnya.

“Dan menunjuk Kaka Peggy Rumambi Wakil Ketua Bidang OKK (Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotan) DPW Partai Nasdem Sulut sebagai Pelaksana Tugas Sementara Ketua DPD Nasdem Kabupaten Minut," sambung wakil rakyat daerah pemilihan Kota Manado ini.

Tatkala dikonfirmasi harian ini, Peggy Rumambi tak mengelak. Ia membenarkan telah ditunjuk sebagai Plt Ketua Partai Nasdem Kabupaten Minut. Seraya menegaskan, dirinya hanya mengikuti perintah partai kepadanya. “Saya hanya pekerja partai. Jadi mengkuti perintah partai dalam hal ini DPP. Dan kebetulan saya Ketua OKK DPW (Sulut, red),” tegasnya, kemarin.

 

NASDEM SIAP BERI BANTUAN HUKUM

Proses hukum yang menjerat VAP, ditanggap pihak Nasdem. Meski telah ‘diamputasi’ dari Ketua DPD Kabupaten Minut, ruang bantuan tetap terbuka untuk bupati dua periode ini. Partai besutan Surya Paloh tersebut menyatakan siap memberikan pertolongan dari segi hukum.  

Demikian Sekretaris DPW Partai Nasdem Sulut, Victor Mailangkay. Badan Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Nasdem siap untuk membantu siapa saja yang perlu bantuan hukum. “Termasuk ibu VAP,” terangnya.

Upaya proteksi tersebut pasti akan diberikan Partai Nasdem. Namun tentu ketika VAP sendiri yang meminta untuk bisa mendapat bantuan hukum. “(Akan diberikan) Jika beliau memintakan bantuan hukum kepada Partai Nasdem,” tuturnya.

Ruang bantuan hukum yang diberikan Nasdem ini dinilai bukan tanpa dasar. Hal itu karena status VAP yang masih sebagai tersangka. Proses hukumnya yang masih akan bergulir perlu dihormati.

“Nasdem menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang dijalani oleh Ibu VAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Kecamatan Likupang Kabupaten Minut dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.

 

‘DIPECAT’ DARI KEANGGOTAN

Status VAP dalam keanggotaan partai pun rawan. Dirinya bakal dikeluarkan dari Partai Nasdem karena diduga terlibat dalam kasus pemecah ombak Likupang. Warning keras itu meletup dari DPW Partai Nasdem Sulut.

Teranyar, sanksi pemecatan sebagai anggota partai bakal diberikan apabila VAP tidak mengundurkan diri. Demikian Ketua DPW Partai Nasdem Sulut, Maximilian Lomban. Dirinya menegaskan, dalam partai Nasdem sebenarnya sudah ada aturannya untuk kader yang ditetapkan sebagai tersangka. Sanksi pemberhentian dari keanggotaan akan diberikan. "Kita sebenarnya sudah punya aturannya, kepada setiap kader yang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Maka pertama sebaiknya yang bersangkutan mengundurkan diri," ucap Lomban, Kamis (18/3).

"Kalau toh nantinya dalam suatu proses beliau tidak melakukan itu dalam jangka waktu yang diberikan maka beliau akan dipecat dari partai," tegas Lomban.

Meski begitu menurutnya, semua memiliki proses. Pihaknya masih menunggu yang bersangkutan dengan menyadari kesalahan sendiri mau mengundurkan diri. "Kita beri kesempatan. Kan beliau ini ditetapkan masih baru. Setidaknya seminggu dari sekarang kita tunggu beliau. Alangkah arif dan bijaksana kalau beliau mau mengundurkan diri dan fokus menyelesaikan masalah itu," pungkasnya.

Terkait jabatannya ketika dia mengundurkan diri, ikut ditanggap Lomban. Pihaknya akan memproses untuk melakukan pergantian Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Minut. "Kalau jabatannya kan ada wakil wakil ketua. Ada sekretarisnya. (Tugas, red) berjalan sebagaimana fungsi masing-masing. Kalau ketuanya sudah mengundurkan diri maka kita akan proses," tutupnya.

 

VAP DITANGKAP SEBAGAI TERSANGKA

Aksi penangkapan VAP gempar. Statusnya sebagai ‘public figure’ yang menjabat bupati dua periode dan eks calon gubernur di Sulut jadi penyebab. Residivis kasus korupsi itu ditangkap merujuk Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Print - 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021.

VAP dibawa ke Manado pada Rabu (28/4) pagi dan langsung digiring ke Mapolda Sulut untuk menjalani tahap pemeriksaan. Proses hukum bagi VAP sempat tertunda karena ‘penguasa’ kaki Klabat dua kali ini, sempat dikabarkan sakit. Setelah mendapat informasi sudah sembuh, pihak aparat hukum akhirnya langsung menjemput untuk proses hukum selanjutnya.

“Adapun penangkapan terhadap VAP oleh karena tersangka tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka,” terang Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih, SH MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH MH kepada awak media.

Penangkapan terhadap tersangka VAP di Jakarta dilakukan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.

Rumampuk menuturkan, setelah dilakukan penangkapan, tersangka VAP alias Vonnie diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, selanjutnya pada Rabu (28/4) sekitar pukul 02.30 WIB tersangka dibawa Tim Penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.

Kata dia, tersangka VAP alias Vonnie ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: B-298/P.1/Fd.1/03/2021, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut Tahun Anggaran 2016. Namun pada tanggal 17 Maret 2021, tersangka VAP alias Vonnie melalui Penasihat Hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah).

Dia menambahkan, perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Tersangka VAP alias Vonnie setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021,” terangnya.

Adapun penangkapan tersangka VAP alias Vonnie oleh Tim Penyidik Kejati Sulut dipimpin langsung Ledrik Takaendengan SH MH selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Saor Simorangkir SH MH, Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, Sterry Andih SH MH, Kasi A pada Asintel Kejati Sulut dan Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Sulut Alexander Sulung SH MH, Maryanti Lesar SH dan Cristyana Olivia Dewi SH.

Pantauan media ini, saat menjalani proses pemeriksaan hingga penahanan, tersangka VAP nampak mengenakan stelan terusan biru putih motif merk brand terkenal dengan penutup kepala berwarna hijau. Di Polda, tampak mendampingi VAP sang putri SGR dan Ponakan Sandra Panambunan serta tim penasehat hukum yang dipimpin Sonny Wuisan SH. Sebelum menjalani pemeriksaan, tampak kerabat VAP membawakan makanan dan pakaian bagi mantan Bupati Minut. (arfin tompodung/risky pogaga)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting