Rhesa Waworuntu Pengganti Legoh, PAW Legislator PDIP Berproses


Manado, MS
Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) terus berputar. Upaya pengisian kekosongan personil Banteng Moncong Putih di Gedung Cengkih itu pasca meninggalnya anggota dewan Fanny Legoh telah berproses di Sekretariat DPRD Sulut. 

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 Rhesa Waworuntu memperoleh peringkat keempat di bawah Fanny Legoh dengan total suara 12.227. Itu berdasarkan perolehan suara PDIP di dapil 6  Minahasa-Tomohon. Hal itu pun dibenarkan, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sulut, Berty Kapoyos. "Sesuai aturan, ya (Rhesa Waworuntu pengganti Fanny Legoh, red)," ujar Kapoyos, baru-baru ini, saat dihubungi.

Ketua Komisi III DPRD Sulut ini melanjutkan, sesuai aturan, PAW itu terjadi ketika meninggal dunia, mengundurkan diri atau berbagai hal lainnya sehingga memungkinkan untuk PAW. Berdasarkan aturan maka suara di bawahnya sebagai pengganti. "Penggantinya adalah suara di bawahnya, kecuali yang di bawah itu tidak bersedia lagi maka buat surat pernyataan," ucapnya. 

Pengecualian lainnya jika orang yang memiliki suara di bawahnya terkena disiplin partai. Maka ia tidak bisa diproses menjadi pengganti oleh partai. "Seperti yang terjadi di DPR RI dan di DPRD Provinsi dapil Minut-Bitung," jelasnya. (arfin tompodung)




Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting