DPRD Sulut Putuskan Raski Gantikan JAK



Manado, MS - Pemilik posisi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) diputuskan. Para legislator Gedung Cengkih sepakat atas usulan Partai Golkar untuk berpindah tangan dari James Arthur Kojongian (JAK) ke Raski A Mokodompit.

Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen saat memimpin rapat mengatakan, sebagai mana surat masuk dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulut tertanggal 13 April 2023 prihal pengusulan Pimpinan DPRD Sulut sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar yang telah dibacakan pada beberapa waktu lalu. Bahwa berdasarkan pasal 45 peraturan DPRD no 1 2021 tentang tata tertib DPRD menyatakan antara lain pertama, pengganti pimpinan DPRD berdasarkan dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti.

"Kedua, calon DPRD yang berhenti yang diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dalam keputusan DPRD. Ketiga, pimpinan DPRD yang mengusulkan peresmian calon pengganti pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," kata Silangen dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka Usul Pemberhentian dan Pengumuman Usulan Pengangkatan Pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Senin (8/5), di ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Ia mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut maka diumumkan usulan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Sulut dari fraksi Partai Golkar dalam hal ini JAK ke pengganti Raski A Mokodompit.

"Untuk itu calon pengganti Wakil Ketua DPRD Sulut dari fraksi Partai Golkar atas nama Raski A Mokodompit secara resmi diumumkan hari ini dan dituangkan dalam keputusan DPRD untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," kuncinya. (arfin tompodung)





Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting