DP3A-Pol PP-Disnaker Manado Kawal Anak Pekerja Badut Jalanan, Dibatasi 3 Jam


Manado, MS  
Seiring munculnya anak pekerja badut di jalanan masuk 2024, jadi perhatian Pemkot Manado.

Walikota Manado Andrei Angouw yang turun langsung di lapangan menjumpai mereka pun turut beri perhatian. Bersama Wakil Walikota Manado dr Richard Sualang.

Terkait hal itu, Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak Perempuan (DP3A), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) juga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menindaklanjuti lewat koordinasi. Senin (15/1/23).

"Kegiatan tersebut dihadiri para orang tua, memberi penyampaian adanya pembatasan anak 3 jam saja," kata Kepala DP3A Lenda Pelealu.

Lanjutnya, hasil rapat koordinasi tersebut disimpulkan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan diberikan kesempatan maksimal 3 jam.
Pun dikatanya, hal itu oleh para orang tua sepakat mulai dengan pemberlakuannya dari jam 4 sore sampai 7.

Termasuk ke orang tua, soal tanggungjawab pendidikan disematkan.

Dan, bagi anak putus sekolah oleh Pemkot Manado akan difasilitasi secara penuh.

“Kita akan pastikan bahwa mereka semua harus sekolah, wajib hukumnya mereka untuk sekolah karena itu arahan dari pimpinan,” ucap Pelealu.

Selain penyampaian itu, pihak DP3A juga melakukan asesmen untuk mendata para pekerja anak di bawah umur.

Menariknya, usulan pembentukan asosiasi para badut mengemuka yang oleh pemerintah terbantukan oleh pemerintah dalam upaya mencari penghasilan tambahan.

“Jadi mereka tidak harus mencari uang di jalan -jalan yang tentunya akan membahayakan keselamatan mereka,”tambahnya lagi.

Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Julises Oehlers, Camat, Ketua Lingkungan dan Forum Anak Daerah.

Narasumber dalam pertemuan tersebut menghadirkan, Kasat PolPP Manado Yohanis Waworuntu, Kepala Disnaker Manado Paul Sualang.

Diketahui, memiliki adanya  Undang-Undang ( UU) Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan, dikatakan  batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. 

Terdapat sanksi pidana jika memperkerjakan di bawah usia tersebut.
Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta. (devy kumaat)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting