Sidang Tipiring Lagi Dihelat, 2 Penjual Minol Didenda dan Total 18 Pelanggar


Manado, MS  
Pemkot Manado lewat Satuan Polisi (Sat-Pol PP) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, kembali melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Lokasinya, di Basement GMIM Syaloom, Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, Jumat (26/4/24).

Para pelanggar pun, masing-masing dikenai denda antara Rp.100.000-RP.500.000. Semuanya, beraktifitas di seputar Pasar Karombasan dan sekitarnya. Termasuk, 2 pelaku penjual minuman beralkohol (minol).

Di sidang itu, dipimpin oleh hakim Felix R Wuisan SH MH dan menjalankan tugas searah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 2019 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Da, pelanggar Perda Nomor 1 2021 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 2 2021 tentang Minuman Alkohol dan Miras.

Wuisan menegaskan, sidang ini ditetapkan untuk membuat pelanggar.je4a.

Terkait dengan penegakan dalam perda yang ada, kedapatan 18 pelanggar dengan 2 diantaranya pelanggaran miras tanpa izin.

“Kami memberikan denda kepada para pelanggar agar masyarakat jera dan tidak dapat mengulanginya lagi. Pelanggar dikenakan denda RP. 100.000-RP.500.000,” ucap Wuisan.

Katanya lagi, Kami dari pihak pengadilan tentunya sangat mengapresiasi pihak Pemkot Manado yang sudah memfasilitasi. Agenda seperti ini kiranya dapat terus dilakukan, karena kegiatan seperti ini bagus untuk masyarakat yang ada di Kota Manado.

“Kedepannya, kita semua lebih memahami dan memenuhi kebutuhan bersama agar kita bisa menyadari hukum dan keadilan,” ujar dia.

Sementara itu, Kasat Pol-PP Manado Yohanis Waworuntu SE MSi saat diwawancarai didampingi Kabag Hukum Pemkot Manado Eva Pandensolang SH, MH, Sekpol PP Kristian Salindeho SH dan Kabid menyampaikan, sidang ini pertama di awal 2024.

Menurutnya, dari dekat kalau majelis hakim memberikan keputusan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Pun, kegiatan ini tak semata-mata mencari kesalahan warga masyarakat,l. Namun, sebagai edukasi bagi kita agar tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang ada.

 Lanjutnya, Pemkot Manado dalam hal ini Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang juga bersama rekan-rekan stakeholder berharap kepada warga Kota Manado agar kedepan tanpa harus ditakuti-takuti oleh aturan yang ada, ada kesadaran sendiri agar melaksanakan aturan tersebut.

“Sekali lagi saya mewakil Walikota Manado-Wakil Walikota menyampaikan terima kasih bagi PN Manado dalam hal ini majelis hakim yang memimpin sidang," ungkapnya.

Hadir saat itu, TNI Polri, Kodim, Polres, Denpom, Pomal, Lurah Karombasan Utara dan Ketling yang sudah ikut membantu dalam kegiatan ini,” pungkasnya. (devy kumaat)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting