PT MSM, Oknum Camat dan Eks PJS Kumtua Dipolisikan

Terkait pembayaran lahan lokasi pertambangan


Manado, MS

Pembayaran lahan untuk pertambangan oleh PT MSM di Desa Kokoleh 1 dan Kokoleh 2, berujung ke ranah hukum. Pasalnya, lokasi yang diperjual belikan mempunyai pemilik sah sebagaimana surat tanah yang dikantongi pelapor Totje Sompie sebagaimana laporan ke Polda Sulut dengan nomor STTLP/569.a/XII/2020/SPKT tanggal 23 Desember 2020.

Totje melaporan PT MSM selaku pembeli lahan, dan juga mempolisikan Oknum camat Likupang Selatan, mantan Pejabat Hukum Tua (Kumtua) Desa berinisial NK, lelaki WM serta melaporkan perempuan FL.

Dalam laporan menyebut, bahwa lokasi lahan yang telah dijual tersebut diduga menggunakan surat tanah illegal atau surat tanah yang dibuat dadakan. Sebab, pelapor hingga saat ini memiliki surat tanah sah karena lahan tersebut tidak pernah diperjual belikan kepada  orang lain. Bahkan, surat tanah pelapor masih bermeterai 25 rupiah.

“Surat tanah ini asli, tidak  ada manipulasi karena tanah yang dibayar PT  MSM itu tanah kami. Mungkin karena kami tinggal  di Batam sampai mereka (terlapor) seberani itu mengeluarkan surat tanpa persetujuan kami,” ujar Pelapor yang diwakili anak kandungnya Hanny.

Pelapor yakin Kepolisian dapat menangani laporan mereka dengan baik. Bahkan, pihak pelapor akan meminta penyidik untuk melakukan uji laboratorium forensik di Makassar terkait surat yang dimiliki pelapor dan surat milik terlapor.

”Kami akan minta uji laboratorium untuk mengungkap kebenaran atas surat yang kami miliki atau mereka (terlapor). Tentu dengan adanya uji laboratorium akan ketahuan mana surat asli dan mana surat yang dibuat dadakan. Dari tanda tangan saja pasti akan ketahuan,” tegas Hanny.

Sementara PT MSM dikonfirmasi melalui Sinyo Rumondor selaku Humas mengatakan, pihaknya menunggu proses hukum sebagaimana laporan polisi. Rumondor menambahkan, sejauh ini pihaknya membayar lahan sudah melalui rekomendasi yang  dikeluarkan desa dan sudah sesuai aturan.

“Tunggu saja hasil proses hukum. Kalau memang kami salah bayar tentu kami akan menuntut balik oknum yang menjual lahan tersebut. tapi selama ini kami membayar sesuai dokumen yang direkomendasi desa,” tandasnya.(allan  doringin)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting