Gaji ASN Mengalami Keterlambatan, Ini Penjelasan Kaban BPKAD Minsel



Amurang, MS 
Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) belum menerima gaji bulan Januari 2024 ini. 
Kepala Badan (Kaban) BPKAD Minsel Drs James Tombokan membenarkan adanya keterlambatan tersebut dan memberikan penjelasan terkait penyebabnya.
Dia mengatakan bahwa, keterlambatan gaji ASN terjadi setiap tahun akibat perubahan sistem. 
"Gaji mengalami keterlambatan karena Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia, (SIPD-RI) yang baru diluncurkan oleh Presiden melalui Kemenpan RB," terangnya saat ditemui pada Rabu (17/1),
Perlu diketahui, SIPD merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, dan mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat serta sebagai bahan pengambilan keputusan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji ini juga terjadi di beberapa daerah karena disebabkan perubahan sistem pencairan keuangan Tahun 2024.
"Hal ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan, tetapi beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara," jelas Tombokan.
Sementara untuk menindaklanjuti hal ini, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH (FDW) langsung menugaskan Kepala BPKAD dan Kabid Perbendaharaan untuk berkonsultasi dengan kementerian terkait.
"Lakukan konsultasi dan berkoordinasi ke Pusdatin Kemendagri agar segera menyelesaikan permasalahan sistem yang terjadi," tukas Bupati.(david masengi)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting