Gugatan Paslon Ditolak, Liando : MK Konsisten Dengan Aturan Mereka


Manado, MS
Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat Dr Ferry Liando mengatakan, gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) Presiden-Cawapres I dan III ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti, konsistennya mereka dari aturan yang mereka buat sendiri.

Menurutnya, putusan itu tertuang di Nomor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

"Menyatakan bahwa pokok permohonan atau dalil-dalil pemohon hanya sebatas pada kesalahan penghitungan hasil suara yg ditetapkan KPU dan hasil suara yang benar menurut pemohon, dalam hal ini paslon 1 dan 3," kata Liando di penyampaian resminya, Senin (22/4/24).

Dia menyebutkan, PMK ini penjabaran UU Pemilu, dimana bahwa MK hanya sebatas menangani sengketa hasil, bukan menangani dugaan pelanggaran yg menjadi kewenangan Bawaslu.


"Dugaan pelanggaran bisa saja menjadi pemabahasan sepenjang pelanggaran itu terbukti mempengaruhi hasil perolehan suara," terangnya.

Namun, sambung Liando, dalam persidangan pihak pemohon tidak bjsa membuktikan terjadinya kesalahan penghitungan.

Tapi, terjadi karena adanya dugaan pelanggaran sehingga sulit bagi MK untuk menggunakan dalil-dalil pemohon itu dalam putusannya.

Meski, dicontohinya di pengalaman penanganan sengketa Pilpres 2019 dugaan pelanggaran oleh calon wapres saat pendaftaran dikesampingkan MK. 

Sehingga, MK menilai bahwa dugaan pelanggaran itu bukan ranah mk.

"Di Pilpres 2024 juga berlaku sama. MM mengesampingkan dugaan pelanggaran dalam putusan. Karena MK itu hanya berwenang memutus sengketa hasil, bukan menangani dan memutus pelanggaran," pungkasnya. (devy kumaat)



Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting