Oknum Polisi Polresta Manado Diduga Lakukan Penganiayaan


Manado, MS

Citra institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng. Dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado dan Kepolisian Sektor (Polsek) Bunaken terhadap warga sipil, jadi penyebab. Program Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter) yang diinstruksikan Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, terancam kandas di Korps Bhayangkara besutan Kombes Pol FX Surya Kumara itu.

Informasi dirangkum, kejadian ini terjadi pada, Sabtu (25/8). Kala itu, korban Ramadhan Lahiya (16) warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, bersama temannya Rian Bawoel, berboncengan hendak menuju ke Tuminting. 

Namun, saat tiba di sekitar Toko Hartil, Kelurahan Bailang, korban melihat ada razia gabungan yang sementara dilakukan oleh petugas Polsek Bunaken dan Polresta Manado.

Korban yang saat itu panik langsung memutar balik motornya. Namun, saat korban memutar balik motor yang dikendarai, korban langsung dihadang oknum anggota buser yang berpakaian preman. 

Alhasil, korban pun terjatuh. Teman korban Rian Bawoel yang saat itu panik langsung melarikan diri. Sementara korban diamankan petugas. 

Sayangnya, saat diamankan petugas, korban sempat mendapat perlakukan yang tidak wajar. Beberapa oknum polisi secara membabi buta menganiaya korban.

"Saat itu saya langsung dipukul oleh polisi secara membabi buta," aku korban Ramadhan.

Bahkan diakui korban, wajahnya sempat dibungkus dengan lakban sampai sulit untuk bernafas.

"Wajah saya dibungkus lakban. Kemudian dipukul dengan pentungan," jelas korban.

Ayah korban, Ridwan Lahiya saat dikonfirmasi, Senin (27/8) kemarin, menyangkan sikap arogan yang ditunjukkan oknum Polisi ini.

"Aksi yang dilakukan tim gabungan Polresta Manado dan Polsek Bunaken Malalayang terhadap anak saya yang masih berusia 16 tahun merupakan tindakan Abuse of Power. Ini tindakan penganiayaan murni," ketus Lahiya.

Ditegaskan Lahiya bahwa dia akan menempuh jalur hukum. "Tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi ini sudah melanggar Undang-Undang perlindungan anak dan kode etik Polri. Saya sebagai orang tua akan melaporkan kasus ini. Kita akan proses secara hukum," tegasnya.

Menurutnya, kasus dilakukan anaknya, merupakan kesalahan remaja yang harus mendapatkan pembinaan bukan justru dianiaya.

"Memang diakui anak saya salah. Tapi cara yang dilakukan aparat ini sudah melanggar aturan. Polisi itu harusnya mengayomi bukan justru menyakiti," tukas Lahiya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Manado, Kombes Pol FX Surya Kumara saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Saya sudah arahkan tidak boleh ada kekerasan," kata Kumara.

"Tapi, kalau ada yang ingin melapor silahkan saja, tidak ada yang melarang. Itu juga penting untuk koreksi asal benar," tandasnya. (kharisma kurama)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting