TERSANGKAKAN MENTERI JOKOWI, KPK KEMBALI UNJUK TARING


Jakarta, MS

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) unjuk gigi. Ditengah kontroversi pengesahan Revisi Undang Undang KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Lembaga Anti Rasuah itu kembali menetapkan pejabat elit negara sebagai tersangka skandal dugaan korupsi.

Kali ini giliran Menteri Pemuda Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Salah satu anggota kabinet Presiden Joko Widodo itu ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus indikasi suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditengarai menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Iman menjadi menteri kedua  di era kepemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK)  yang ditetapkan KPK Jilid IV sebagai tersangka kasus dugaan suap. Eks anggota DPR itu menyusul jejak Menteri Sosial, Idrus Marham yang  terseret perkara indikasi suap PLTU Riau 1.

"Dalam penyidikan ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9) kemarin.

"Di rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," sambung Alexander. Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. “Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," bebernya lagi.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.  "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora," ucapnya.

Lanjut Alexander, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Imam sempat dipanggil KPK tiga kali. "Sebelumnya, proses penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil IMR (Imam Nahrawi), Menpora, sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut," terang Alexander.

Pemanggilan itu dilakukan pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus. Namun Imam absen pada tiga panggilan tersebut. Padahal, dalam pemanggilan tersebut, Imam semestinya bisa memberi klarifikasi kepada penyelidik KPK. "KPK memandang telah memberikan ruang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," ucap Alexander.

KPK pun akan segera melayangkan surat panggilan kepada Imam Nahrawi. "Segera, jawabannya segera (memanggil Imam Nahrawi sebagai tersangka)," kata Alexander.

Untuk tanggal pastinya, Alexander menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. "Nanti tanggalnya berapa, nanti penyidiklah yang memanggil yang bersangkutan," tandasnya.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK juga memastikan penetapan tersangka Menpora itu tak ada kaitannya dengan kontroversi pengesahan revisi UU KPK. Lembaga super body itu mengklaim proses penyidikan terhadap kasus dugaan suap itu telah dilakukan sejak akhir Agustus 2019 lalu. Sedangkan Revisi UU KPK disahkan Selasa, 17 September 2019, dalam rapat paripurna di DPR.

"Penyidikan mulai dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Ada sejumlah kegiatan yang dilakukan penyidik selama waktu tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu kemarin.

Salah satu kegiatan yang disebutkan Febri yaitu pemeriksaan terhadap Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Imam. Miftahul yang juga telah menjadi tersangka disebut Febri sudah ditahan KPK.

"Penyidikan ini kami lakukan sebelum revisi UU KPK diketok di Paripurna DPR. Karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi," tandasnya.

Diketahui kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny. Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

ISTANA: BUKTI PRESIDEN TAK INTERVENSI KPK

Menpora Imam Nahrawi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan suap hibah KONI. Pihak Istana Kepresidenan pun angkat suara. Penetapan Menpora sebagai tersangka disebut sebagai bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengintervensi kerja KPK.

"Artinya, ya pertama ini sebagai bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, itu satu," ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/9) kemarin.

Ngabalin juga memastikan tidak ada satu orang pun yang bisa mengintervensi penetapan tersangka Imam Nahrawi oleh KPK hari ini. "Tidak ada satu orang pun yang bisa melalukan intervensi sehingga ya publik memberikan kepercayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas perintah undang-undang, tinggal nanti kita lihat kayak apa prosesnya kan," ucap dia.

Ngabalin pun mengatakan secara otomatis Imam akan mundur dari posisinya sebagai Menpora ketika telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis," ujar Ngabalin. "Iya secara otomatis (mundur dari Menpora), diminta tidak diminta secara otomatis itu," tambahnya.

Terkait kemungkinan adanya reshuffle kabinet atas penetapan tersangka kepada Imam, Ngabalin tak memberi penjelasan rinci. Ia mengatakan reshuffle kabinet hak prerogatif Jokowi sebagai presiden. "Kalau itu (reshufle) tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif presiden, itu kita belum tahu," imbuh Ngabalin.

PKB SIAP BERI ADVOKASI

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terkejut dengan penetapanMenpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap hibah KONI. Mengingat Iman merupakan salah satu kader partai berlambang sembilan bintang itu.

Namun partai besutan Muhaimin Iskandar itu mengaku tetap menghormati keputusan KPK. "Ya kita kaget, kita prihatin. Tetapi kita menghormati keputusan lembaga (KPK) itu, dan tetap kita ingin asas praduga tak bersalah dikedepankan agar kemudian hukum ditekan secara adil," kata Sekjen PKB Muhammad Hasanuddin Wahid kepada wartawan, Rabu (18/9) kemarin.

Hasanuddin memastikan bahwa PKB akan memberikan bantuan hukum kepada Imam. Dia menyebut PKB juga akan memintai klarifikasi ke kadernya tersebut.

"Kami juga akan melakukan tabayun, mengklarifikasi ke yang bersangkutan, memberikan pendampingan, advokasi yang diperlukan. Proses tabayun ini kita bicarakan dengan yang bersangkutan. Mohon doanya kita bisa melalui ini dengan baik," paparnya.

 

 

PKB, menurut Hasanuddin, juga akan mengkaji sejumlah hal untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan terkait penetapan tersanga kepada Imam.

"Ya pasti kita akan melakukan rapat, melakukan pendalaman, melakukan kajian yang mendalam, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan ini semua," ucap Hasanuddin.

Ketua DPP PKB Ahmad Iman juga mengaku partainya akan menghormati proses hukum di KPK. Namun, katanya, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

"Kami juga akan menyiapkan pendampingan untuk Pak Imam Nahrawi, termasuk tabayun dengan yang bersangkutan," kata Iman kepada wartawan.

MENPORA SIAP IKUTI PROSES HUKUM

Menpora Imam Nahrawi langsung merespon status tersangka yang disempatkan KPK terhadap dirinya. Imam mengaku akan patuh akan proses hukum yang berlaku.

"Saya sudah mendengar apa yang sudah disampaikan oleh pimpinan KPK dan tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses-proses hukum yang ada," kata Imam kepada wartawan di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

Dia meminta semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.  "Dan sudah barang tentu kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dan sudah pasti saya akan sampaikan tentang materi yang tadi sudah disampaikan pimpinan KPK dalam proses hukum selanjutnya," ujar Imam.

Ia berharap penetapan status tersangka ini tak membuatnya dicap bersalah. "Tentunya saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancer,” pintanya.

Imam mengatakan tuduhan itu harus dibuktikan di pengadilan. Dia menegaskan siap mengikuti proses hukum. "Dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan, dan kita kan ikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan," ujarnya.

Tak hanya itu, Iman juga berharap kasusnya tidak bersifat politis. "Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis. Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum," katanya lagi.

Dia pun siap menghadapi kasus yang membelitnya tersebut. "Dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," lugas Imam.

Tak hanya itu, Imam mengaku akan segera berkonsultasi dengan Presiden Jokowi soal statusnya sebagai tersangka KPK. "Karena saya baru tahu sore tadi  (Kemarin sore, red), maka beri kesempatan saya untuk berkonsultasi dengan presiden," kunci Imam menjawab pertanyaan apakah akan mengundurkan diri selepas menyandang status tersangka di KPK.(dtc)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting