Wabah Covid-19 Belum Tuntas, Pilkada Bisa Berubah


Manado, MS

Rencana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2020 belum final. Waktu pelaksanaan disebut bisa saja berubah. Itu seiring menyesuaikan kondisi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal tersebut diungkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Tinangon seraya mengutip penjelasan Komisioner KPU RI Pramono Tanthowi. Menurut Tinangon, penjelasan Pramono dalam tulisannya sudah jelas. Sebenarnya yang diusulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rapat kerja adalah Pilkada 2020 dilaksanakan 9 Desember 2020. Opsinya jika pandemik Covid-19 belum tuntas. "Jika belum selesai maka dilaksanakan di tahun 2021," ungkap Tinangon, Kamis (16/4) , di ruang kerjanya.

Hanya saja banyak yang dinilai kurang memahami kesimpulan itu dengan baik. Kemudian muncul kesan seolah pemerintah, DPR dan KPU terlalu berani mengambil keputusan ataupun gegabah.

"Dalam kesimpulan itu ada kalimat lanjutannya begini yakni sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan Raker setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemik Covid-19," ungkap Tinangon mengutip penjelasan Pramono.

Langkah tersebut sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020. "Dengan demikian masih terbuka opsi lain," urainya.

Dengan demikian kepastiannya untuk waktu pungut hitung belum ada. Nanti akan menyesuaikan pada kondisi pandemik Covid-19. Kalau pemerintah tidak memperpanjang masa tanggap darurat, maka opsi 1 bisa diambil untuk pilkada dihelat Desember 2020. "Tapi kalau diperpanjang, terbuka opsi lain. Soal itu akan diputuskan nanti dalam rapat bersama berikutnya," pungkasnya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting